Tergiur Upah Rp 100 Ribu, Pemuda Pengangguran di Kendari Nekat Edarkan Sabu

Pelaku diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Satresnarkoba Polresta Kendari meringkus seorang pemuda berinisial RD (19) terduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Tersangka dibekuk di salah satu kamar kos sekitar Lorong Organik Jalan Teporombua Kelurahan Watubangga Kecamatan Baruga Kota Kendari, Selasa (10/1) sekitar pukul 18.00 WITA.

Pemuda pengangguran ini nekat mengedarkan sabu-sabu karena tergiur upah Rp 100 ribu per gram.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 30 saset sabu-sabu seberat 22,28 gram.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengurai penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

Dilaporkan sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu di sekitar lokasi penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, kami melakukan penyelidikan dan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka di salah satu kamar kos,” beber Hamka saat ditemui di Mapolresta Kendari, Kamis (12/1).

“Anggota kami langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 30 saset sabu-sabu yang masing-masing 24 saset dibungkus kantong di tangan kanan yang bersangkutan dan 6 saset ditemukan di lantai kamar,” tambahnya.

Hamka mengatakan barang haram tersebut diperoleh tersangka dari seseorang yang ia tidak kenal identitasnya.

Disebutkan, awalnya paket sabu seberat 50 gram diperoleh dengan sistem tempel. Kemudian, pelaku membaginya menjadi 100 saset.

“Menurut pengakuan tersangka RD, dari 100 saset sabu-sabu, ia telah menempel 70 paket atas perintah lelaki yang tidak ia kenal identitasnya itu,” ungkap Hamka.

“Paket sabu-sabu diedarkan tersangka dibeberapa tempat dengan sistem tempel di sekitar Kecamatan Baruga Kota Kendari. Pada saat tertangkap tangan ditemukan sisa 30 paket,” tambahnya.

Hamka mengatakan, pihaknya masih terus mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki yang tersangka tidak kenal identitasnya tersebut.

“Menurut pengakuan tersangka, ia sudah 4 kali menerima paket sabu-sabu dari orang itu. Tersangka mengaku mendapat imbalan Rp100 ribu apabila berhasil mengedarkan 1 gram sabu-sabu dari lelaki tersebut,” ujar Hamka.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!