Kendari – Unit PPA Satreskrim Polresta Kendari menangkap CA (31), terduga pelaku pencabulan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berinisial PI (18).
Aksi bejat tersebut diketahui terjadi di rumah pribadi Bupati Konawe Selatan (Konsel), Irham Kalenggo, pada Selasa (12/5) malam.
Penangkapan terhadap CA dilakukan pada Jumat (15/5/2026) sekitar pukul 02.00 WITA. CA diketahui berprofesi sebagai sekuriti dan merupakan kerabat dari istri Bupati Konsel.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau menjelaskan peristiwa memilukan ini bermula saat korban PI baru saja selesai mandi dan masuk ke dalam kamarnya untuk berganti pakaian.
Secara tiba-tiba, pelaku CA sudah berada di depan kamar korban. Karena bermaksud hendak ke dapur, korban tidak menutup pintu kamarnya.
Saat itulah, tersangka masuk dan duduk di samping korban di atas tempat tidur. CA mulai melancarkan aksinya dengan menanyakan status hubungan korban.
“Kita pacaranmi,” ujar CA kepada korban.
Merasa ketakutan, korban mencoba berdiri untuk menghindar, namun tersangka dengan cepat menutup pintu kamar.
CA sempat berusaha menenangkan korban dengan berkata, ”Jami takut sa tidak akanji apa-apakan kamu sinimi kita cerita-cerita adaji sa mau tanyakan.”
Tersangka kemudian mulai melakukan kontak fisik secara paksa. Meski korban sudah berupaya menjauh, CA terus membujuk korban untuk berhubungan badan dengan alasan tidak ada orang lain yang tahu.
“Nda adaji orang yang tau kita duaji,” bujuk tersangka.
Korban yang terus melakukan perlawanan sempat melontarkan ancaman kepada tersangka.
“Kalau berani sentuh saya, sa kasih tau ibu bupati,” tegas korban.
Bukannya takut, tersangka justru mengancam balik korban agar tidak bersuara.
”Kalau kamu teriak kita akan dinikahkan,” ancam CA.
“Dalam kondisi terdesak, korban sempat mengaku hendak pingsan, namun tersangka justru membuang ponsel korban saat korban mencoba menghubungi keluarganya,” ujar Kasat Reskrim kepada media, Jumat malam.
Aksi pelaku untuk memperkosa korban akhirnya gagal karena kejadian yang tak terduga. Setelah mematikan lampu kamar, pelaku sempat mencari pelumas dan menemukan sabun cuci muka serta handbody di dalam lemari korban.
CA mengoleskan cairan tersebut ke alat kelaminnya, namun tak lama kemudian ia berteriak kepedasan. Saat tersangka panik karena rasa perih tersebut, korban memanfaatkan kesempatan untuk mengetuk pintu meminta pertolongan. Tersangka yang panik akhirnya lari keluar kamar.
“Korban langsung menutup pintu dan menguncinya. Tersangka meninggalkan celana dalam, kunci motor, HP, dan korek api miliknya di dalam kamar,” tambah Welliwanto.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam pada bagian paha dan tangan kanan serta trauma mendalam.
Atas perbuatannya, CA dijerat dengan Pasal 414 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut.
Editor: Redaksi








