Terlibat Jaringan Sabu, 2 Mahasiswa di Kendari Diringkus Polisi

Pelaku AR (23) dan GA (25) usai diamankan Satresnarkoba Polresta Kendari beserta barang bukti sabu. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menindak tegas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kota Kendari.

Dua pria berstatus mahasiswa, masing-masing berinisial AR (23) dan GA (25), dibekuk polisi di kawasan Jalan Bunga Kolosua, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat, Sabtu (9/5/2026) malam.

Penangkapan pertama menyasar tersangka AR di Lorong Sarungga sekitar pukul 21.15 WITA. Dalam penggeledahan, polisi menemukan empat sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 3,61 gram.

Barang haram tersebut ditemukan di kantong celana pelaku dan disembunyikan di bawah bantal kamar.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, menjelaskan bahwa tak lama setelah penangkapan pertama, tim juga mengamankan tersangka kedua, GA.

Dari tangan GA, petugas menyita empat paket sabu seberat 1 gram serta uang tunai Rp300 ribu yang diduga merupakan hasil transaksi.

“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari tangan kedua tersangka, kami menyita sabu siap edar beserta barang bukti pendukung lainnya seperti timbangan digital dan telepon genggam,” jelas AKP Andi Musakkir.

Selain narkotika, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa plat nomor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Saat ini, kedua mahasiswa tersebut telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari guna menjalani pemeriksaan mendalam terkait asal-usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara yang berat.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!