Kendari – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil mengungkap aksi tawuran antar remaja yang melibatkan penggunaan senjata tajam berupa busur.
Kejadian tersebut berlangsung di Jalan Supu Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kendari, pada Minggu (29/9) dini hari sekitar pukul 03.00 WITA.
Kasi Humas Polresta Kendari, IPDA Hariddin, menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari warga terkait tawuran di sekitar lokasi Eks MTQ.
“Saat patroli menuju tempat kejadian, kami mendapati sekelompok remaja yang masuk ke area SSDC Eks MTQ. Anggota patroli kemudian menemukan satu buah mata busur dan ketapel yang dibawa oleh salah satu remaja berinisial AY,” kata IPDA Hariddin.
Dalam interogasi, AY mengaku bahwa busur tersebut diperolehnya dari MF alias A (16), yang kemudian diketahui dibuat oleh remaja lainnya, yakni RW (15) dan IN (15).
Selain AY, polisi juga mengamankan beberapa remaja lain yang diduga terlibat dalam aksi ini.
Polisi menduga motif dari aksi ini adalah kenakalan remaja dengan modus membuat dan membawa busur untuk tawuran.
Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Para remaja yang terlibat saat ini ditangani oleh Polsek Mandonga untuk proses hukum lebih lanjut.
Berikut adalah daftar remaja yang terlibat:
1. AY (15), pelajar
2. MF alias A (16), swasta
3. IN (15), swasta
4. RW (15), pelajar
5. SF (17), swasta
6. MA (12), pelajar
7. SY (15), pelajar
8. AM (16), tidak bekerja
9. AR (15), swasta
10. AK (16), swasta
11. IS (19), swasta
12. MH (16), swasta
13. MR (15), swasta
14. MZ (16), pelajar
Laporan: Denyi Risman