Baubau – Mantan karyawan bank yang ada di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial WORM ditahan jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Baubau pada Jumat (15/5).
WORM ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka ini terlibat dalam kasus korupsi dana nasabah. Dia nekat korupsi gegara terlilit hutang akibat bermain investasi Bitcoin.
Kasi Pidsus Kejari Baubau, Iwan Gustiawan menjelaskan, kasus korupsi yang dilakukan tersangka terjadi sejak tahun 2021 – 2023. Saat menjadi karyawan bank di Baubau, ia mengikuti bisnis bitcoin melalui dana pinjaman.
Hanya saja, trading bitcoin yang diikuti mengalami penurunan drastis. Modal tidak kembali, utang menumpuk, hingga akhirnya WORM nekat menyalahgunakan wewenangnya dengan cara melakukan korupsi terhadap tabungan nasabah.
“Pengakuan tersangka, ia terlilit utang setelah trading bitcoin mengalami kerugian. WORM harus menutupi utang-utangnya. Jadi dia mengambil uang di wilayah kewenangannya,” jelasnya, Sabtu (17/5).
Kepala Kejari Baubau, Fatkhuri, mengatakan WORM ditahan di Lapas IIA Kota Baubau selama 20 hari ke depan. Dari pemeriksaan penyidik, total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 360 juta.
“Untuk barang bukti yang disita, ada uang tunai Rp48 juta, sebidang tanah seluas 396 meter persegi yang di atasnya berdiri rumah seluas 170 meter persegi di Kota Kendari,” bebernya.
Saat ini, Kejari Baubau sedang merampungkan berkas perkara dugaan korupsi ini. Dalam waktu dekat, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kendari untuk disidangkan.
Editor: Denyi Risman