Terlilit Utang Karena Suami Dipenjara, Wanita di Kendari Nekat Edarkan Sabu

UK saat diamankan di Mapolresta Kendari. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang wanita berinisial UK (58) ditangkap personel Polresta Kendari terkait peredaran narkoba jenis sabu.

Saat ditangkap pelaku sempat histeris dan memberontak pada petugas.

Waka Polresta Kendari, AKBP Saiful Mustofa mengatakan, UK ditangkap di Jalan Kancil, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Sabtu (5/11).

“Dari tangan pelaku, polisi menyita 3 saset narkotika jenis sabu dengan berat 15,08 gram, tas warna cokelat, kardus kecil, bong, pirek kaca, korek api, dan sebuah HP,” kata Saiful, Rabu (9/11).

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, pelaku menerima sabu dari seorang pria misterius yang diarahkan via panggilan telepon.

Sabu tersebut ditempel di salah satu mobil angkutan kota (angkot) yang beroperasi lintas kabupaten dan kota.

Dari pengakuan pelaku, UK diupah Rp 3 juta jika berhasil mengedarkan sabu tersebut. Motif pelaku terlibat pengedaran sabu karena terlilit utang dan desakan kebutuhan ekonomi. Apalagi, suaminya telah ditahan lebih dulu dan saat ini mendekam di Rutan Baubau.

“Alasannya untuk kebutuhan ekonomi dan bayar utang, suaminya ditahan di Rutan Baubau, tapi untuk kasusnya kami belum tahu,” bebernya.

Saat ini, Umi Kalsum telah mendekam dalam penjara. Dia dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!