Buton Tengah – Kasus penelantaran bayi yang menghebohkan warga Buton Tengah akhirnya terungkap. Tim Gabungan Resmob Polres Buton Tengah, bersama Intelkam Polres Buton dan Polsek Mawasangka, berhasil menangkap pasangan kekasih yang diduga sebagai pelaku pembuangan bayi di depan UPTD Puskesmas Mawasangka.
Pelaku adalah RY (26), warga Desa Tanailandu, dan SA (27), warga Desa Balo Bone, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah. Keduanya ditangkap di rumah masing-masing pada Senin (10/3) sekitar pukul 22.40 WITA tanpa perlawanan.
Kapolres Buton Tengah, AKBP Wahyu Adi Waluyo, melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah, IPTU Thamrin, membenarkan penangkapan tersebut.
“Alhamdulillah, Tim Gabungan Resmob, Intelkam, dan Polsek Mawasangka yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, berhasil mengamankan pasangan kekasih yang menelantarkan bayi mereka. Kasus ini telah viral di media sosial sejak Sabtu (8/3) malam,” ujarnya, Selasa (11/3).
Hasil interogasi mengungkapkan bahwa bayi laki-laki berusia empat bulan tersebut merupakan anak hasil hubungan di luar nikah antara RY dan SA. Keberadaannya belum diketahui oleh keluarga mereka.
SA, yang masih berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Kabupaten Kolaka, diketahui melakukan perjalanan dari Kolaka menuju Buton Tengah bersama RY pada Sabtu (8/3). Sepanjang perjalanan, keduanya berusaha mencari cara agar keluarga mereka tidak mengetahui keberadaan bayi tersebut.
“Karena panik, mereka berdiskusi mengenai cara menyembunyikan keberadaan bayi itu. Salah satu ide yang muncul adalah merekayasa cerita seolah-olah mereka menemukan bayi di pinggir jalan di wilayah Kabupaten Bombana,” ungkap IPTU Thamrin.
Namun, saat menghubungi keluarga, mereka justru disarankan untuk segera melaporkan “penemuan” bayi tersebut ke kepolisian setempat. Merasa terdesak, keduanya kembali berdiskusi setelah tiba di Kecamatan Mawasangka.
Akhirnya, mereka sepakat untuk meninggalkan bayi itu di depan UPTD Puskesmas Mawasangka sekitar pukul 20.30 WITA, lalu pulang ke rumah masing-masing seolah-olah tidak terjadi apa-apa.
Setelah berita penemuan bayi tersebut viral di media sosial, kedua pelaku terus memantau perkembangannya untuk memastikan bayi mereka dalam kondisi baik.
“Mereka terus mengikuti pemberitaan di media sosial. Rasa takut dan panik membuat mereka tidak berani mengakui perbuatannya hingga akhirnya kami berhasil menangkap mereka,” jelas IPTU Thamrin.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Buton Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 77B Jo Pasal 76B UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 307 dan Pasal 305 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.
Editor: Redaksi