Tersangka dan Barang Bukti Korupsi di SMKN 2 Kendari Dilimpahkan ke Jaksa

Mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (tengah baju batik) saat diamankan penyidikan. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Berkas perkara dugaan korupsi yang menyeret nama mantan Kepala SMKN 2 Kendari berinisial MFS (58) sebagai tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Penyidik Polresta Kendari yang menangani perkara ini juga telah melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (22/10).

“Tadi sudah tahap dua, penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Nirwan Fakaubun.

Nirwan menerangkan ASN berinisial MFS itu terbukti melakukan korupsi berkaitan dengan bantuan dana pembangunan fisik re-desain ruang praktikum siswa teknik permesinan di SMKN 2 Kendari.

Kasus itu bermula ketika SMKN 2 Kendari ditetapkan sebagai penerima bantuan pemerintah program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan pada 2021 lalu.

Berdasarkan Keputusan Dirjen Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi, SMKN 2 Kendari mendapat alokasi dana sebesar Rp 2,3 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukan renovasi ruang teknik pemesinan, pekerjaan sanitasi, interior dan perabot, perencanaan dan pengawasan, biaya pengelolaan, serta pekerjaan non-fisik.

Sesuai jadwal yang ditentukan, pekerjaan dilakukan sejak 28 Mei 2021 dan berakhir 10 Desember 2021. Namun MFS yang saat itu sebagai Kepala SMKN 2 Kendari sekaligus pengelola anggaran menyalahgunakan dana alokasi pemerintah tersebut.

“Sejumlah alat bukti sudah kami kantongi dan sita serta dilimpahkan ke Kejari Kendari,” ungkapnya.

MFS dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

“Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun dan paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!