Kendari – Penyidik Polresta Kendari telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap seorang mertua berinisial M (51) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Setelah berkas dinyatakan lengkap, penyidik melimpahkan dua tersangka yakni Novi Damayanti (24) dan Muh Firmansyah alias Cimang (21) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari pada Selasa (23/7).
Selain menyerahkan tersangka, penyidik juga menyerahkan barang bukti berupa tiga cincin emas, satu buah kalung emas, dua jam tangan, gelang emas, jaket atau switer, pisau dapur, seutas tali, HP dan kwitansi gadai.
Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tindak lanjut hasil penelitian berkas perkara oleh penuntut umum yang menyatakan berkas perkara telah lengkap secara formil dan materil.
“Sehingga hari ini penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Kendari,” kata Ronal dalam keterangan persnya.
Para pelaku, lanjut Ronal, selanjitnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan untuk kemudian JPU membuat surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHP Subsidaer Pasal 338 KUHP Subsidaer Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 KUHP ayat 1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Novi merencanakan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri berinisial M. Untuk melancarkan aksinya, Novi meminta bantuan Cimang sebagai eksekutor.
Dan pada Minggu, 7 April 2024 di dalam sebuah mobil merek Honda Brio Novi dan Cimang membunuh korban di Jln Madusila, Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia.
Usai membunuh mertuanya, Novi mengarang cerita bahwa ia dan mertuanya menjadi korban pembegalan, sebelum akhirnya terungkap bahwa dialah yang merencanakan pembunuhan.
Editor: Wiwid Abid Abadi