News  

Tersangka Korupsi Kapal Azimut Buka Suara, Sebut Nama Lain yang Terlibat

Pengumuman tersangka disampaikan langsung Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko pada Jumat (12/9). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah membidik calon tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Kapal Azimut Yacht Atlantis 43 tahun anggaran 2020 senilai Rp 9,8 miliar.

Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Niko Darutama, mengatakan ada nama lain yang terungkap dalam pengembangan penyidikan dua tersangka sebelumnya. Orang tersebut berinisial I dan diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan kapal.

“Perannya sentral. Dia ASN di Biro Umum waktu itu, tapi sekarang sudah tidak lagi di sana,” kata Niko saat dihubungi, Minggu (14/9).

Menurutnya, pihaknya sudah tiga kali memeriksa yang bersangkutan, namun statusnya masih dalam tahap penyelidikan. Nama I baru muncul setelah penyidik memeriksa dua tersangka dan sejumlah saksi lainnya.

“Di tingkat penyelidikan belum ada. Nama ini baru terkuak setelah kasus naik ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Niko menambahkan, dalam waktu dekat penyidik akan menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

“Mungkin dua sampai tiga minggu ke depan sudah naik sidik. Saat ini kami masih menunggu kesediaan ahli untuk hadir memberikan keterangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Sultra telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Kepala Biro Umum Setda Pemprov Sultra, Aslaman Sadiq, dan Direktur CV Wahana, Aini Landia.

Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, mengumumkan penetapan tersangka tersebut pada Jumat (12/9). Menurutnya, penyidik sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat keduanya.

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka, yakni saudara AS selaku PPK (eks Kabiro Umum) dan AL (Direktur CV Wahana). Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” ungkap Kapolda.

Sejumlah barang bukti turut disita, di antaranya dokumen tender, dokumen lelang, dokumen kontrak, rekening koran milik CV Wahana, satu unit Kapal Pesiar Azimut Atlantis 43, serta barang bukti lain yang terkait kasus tersebut.

“Keduanya sudah dilakukan penahanan. Untuk perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan kembali,” tegas Kapolda.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!