Tersangka Pembalakan Jati Muna di Cagar Alam Tampo Dilimpahkan ke Gakkum

Jati Muna berusia puluhan tahun yang ditebang dan telah dipotong. Foto: Dok. BKSDA Sultra.

Kendari – Kasus pembalakan liar kayu jati Muna di kawasan Cagar Alam Tampo, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, resmi dilimpahkan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sultra ke Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi.

Kepala BKSDA Sultra, Muhammad Wahyudi, mengatakan pelimpahan tersebut disertai penyerahan satu tersangka berinisial R beserta barang bukti.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil dumping warna kuning tanpa nomor polisi dan satu batang kayu jati sepanjang 475 sentimeter dengan diameter 87 sentimeter. Penyerahan dilakukan pada Sabtu (21/2).

Menurut Wahyudi, penanganan perkara kini memasuki tahap penyelidikan dan penyidikan bersama Korwas PPNS Polda Sultra. Sejumlah saksi telah diperiksa, gelar perkara telah dilakukan, dan tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Sultra.

Kasus ini bermula dari laporan warga Tampo yang mendengar suara mesin pemotong kayu di kawasan Cagar Alam Napabalano pada Rabu (18/2) sekitar pukul 20.30 Wita. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti tim Seksi KSDA Wilayah I dengan mendatangi lokasi.

“Ini sudah kali ketujuh kejadian serupa dilaporkan. Sebelumnya tim belum pernah mendapatkan saksi kunci. Saat didatangi, pelaku sempat melarikan diri,” ujar Wahyudi.

Keesokan harinya, Kamis (19/2), Tim Resor
KSDA Muna kembali melakukan patroli dan penyelidikan di dalam kawasan cagar alam.

Di lokasi, petugas menemukan satu pohon jati berusia puluhan tahun yang telah ditebang dan dipotong menjadi tiga bagian.
Bagian tengah kayu berukuran 475 sentimeter dengan diameter 87 sentimeter, sementara dua bagian lainnya berada di pangkal dan ujung batang.

Selain itu, petugas juga menemukan bekas ban truk serta rintisan akses jalan yang diduga disiapkan untuk memudahkan proses pengangkutan kayu.

Pengintaian kemudian dilanjutkan pada Jumat (20/2) malam, sekitar pukul 19.00 hingga 21.16 Wita. Tim Resor KSDA Muna bersama anggota Polsek Tampo kembali masuk ke kawasan cagar alam dan berhasil menggagalkan upaya pemuatan potongan kayu jati bagian tengah ke dalam mobil dumping.

Dalam operasi tersebut, satu orang berhasil diamankan setelah sempat mencoba melarikan diri. Kepada petugas, ia mengakui terlibat dalam proses pemuatan kayu hasil pembalakan liar tersebut.

Kasus ini kini sepenuhnya ditangani Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi untuk proses hukum lebih lanjut.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!