Kendari – Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkapkan ada sekitar 20 jetty yang sedang beroperasi, namun belum mengantongi izin, alias jetty ilegal.
Hal itu diungkapkan Kepada Bidang Peningkatan dan Pengembangan Sarana Prasarana, Dinas Perhubungan Konut, Achland, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/10).
Jetty yang belum mengantongi izin namun telah digunakan untuk aktivitas pemuatan ore nikel tersebut tersebar di beberapa titik di Konut.
“Data yang ada di kami (Dishub Konut) itu ada sekitar 20 jetty yang belum mengantongi izin tapi sementara beroperasi,” ungkap Achland.
Pihaknya, kata Achland, sudah menyurat ke Kementrian terkait agar menghentikan aktivitas jetty yang belum mengantongi izin itu.
“Kami sudah bersurat ke Kementerian terkait untuk jetty ilegal yang terindikasi melakukan operasional dan sama sekali tidak memiliki izin untuk kiranya kita instruksikan segera dihentikan,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun Sultranesia.com, jetty ilegal yang tetap beroperasi di Konut diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal.
Editor: Wiwid Abid Abadi