Kendari – Kasus dugaan pelanggaran jabatan oleh notaris senior berinisial RR di Kota Kendari kini memasuki fase baru yang menarik perhatian publik. Kuasa hukum MS, Sawoung Pradipta, mengungkapkan perkembangan terbaru terkait penyelidikan yang dilakukan oleh Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Kendari.
Dalam pernyataan resminya yang disampaikan di kantor Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulawesi Tenggara, Sawoung menegaskan bahwa hasil pemeriksaan telah menunjukkan bukti-bukti penting.
“Ternyata, hasil rekomendasi sudah keluar sejak 23 Agustus 2024, namun kami baru menerima per hari ini, 6 Desember 2024, seperti yang dibuktikan dengan tanda terima yang kami terima,” ujar Sawoung, Jumat (6/12).
Berdasarkan penyelidikan MPDN Kota Kendari, diketahui bahwa dalam menjalankan jabatannya, seorang notaris memiliki kewajiban untuk bertindak jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, serta menjaga kepentingan semua pihak yang terkait dalam perbuatan hukum.
Namun, terungkap bahwa terlapor, notaris RR, diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 85 UU No. 02 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Pelanggaran tersebut mencakup beberapa pasal, di antaranya Pasal 7, Pasal 16 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, Pasal 17, Pasal 20, Pasal 27, Pasal 32, Pasal 37, Pasal 54, Pasal 58, Pasal 59, dan Pasal 63.
Atas pelanggaran tersebut, sanksi yang dapat dikenakan sesuai ketentuan hukum meliputi teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian dengan tidak hormat.
“Rekomendasi sanksi berupa teguran tertulis telah diajukan oleh MPDN Kota Kendari dan Kabupaten Bombana. Berdasarkan fakta-fakta pemeriksaan, Majelis Pemeriksa merekomendasikan penjatuhan sanksi kepada terlapor berupa teguran tertulis,” jelas Sawoung.
Kuasa hukum MS mengungkapkan harapannya agar Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dapat mempertimbangkan rekomendasi tersebut dan mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap MPW tidak hanya mempertimbangkan rekomendasi ini tetapi juga mengambil langkah tegas, termasuk pemberhentian, sebagai bentuk penegakan keadilan,” tutup Sawoung.
Kasus ini kini menjadi sorotan di kalangan profesi notaris dan masyarakat, karena menyangkut integritas serta kepercayaan publik terhadap profesionalisme notaris di Kendari. Proses selanjutnya di MPW diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan sejalan dengan prinsip keadilan.
Laporan: Denyi Risman