Terungkap! PT VDNI Diduga Abaikan Larangan Bea Cukai, Angkut Limbah via Laut

PT. VDNI. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aktivitas pemuatan limbah dari Kawasan Berikat PT Virtu Dragon Nickel Industry (VDNI) kembali menuai sorotan. Kali ini, perusahaan yang beroperasi di Sulawesi Tenggara itu diduga kembali melakukan pengeluaran limbah ban bekas tanpa dokumen resmi, bahkan melalui jalur laut.

Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sultra menilai tindakan tersebut sebagai bentuk pembangkangan terhadap otoritas Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.

Sebelumnya, aktivitas pemuatan limbah kabel dari kawasan PT VDNI sempat dihentikan oleh pihak Bea Cukai karena tidak dilengkapi dokumen seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang – Tempat Penimbunan Berikat (SPPB – TPB). Namun, kali ini dugaan pelanggaran kembali terjadi.

Ironisnya, pengeluaran limbah ban bekas dilakukan secara diam-diam lewat jalur laut, diduga untuk mengelabui pihak pengawas dan publik.

“Ini sudah tidak bisa ditolerir lagi, PT VDNI ini terkesan tidak menghargai eksistensi KPPBC. Sebab setau kami mereka (PT VDNI) sudah disuruh berhenti tetapi tidak mendengar,” ungkap Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, kepada media, Jumat (13/6).

Ia mendesak agar KPPBC Kendari mengambil langkah tegas dengan membekukan status Kawasan Berikat PT VDNI.

“Kami harap KPPBC Kendari bisa lebih tegas, karena dugaan pelanggaran yang dilakukan di dalam Kawasan Berikat PT VDNI sudah sering kali terjadi menurut kami,” tegas pria yang akrab disapa Egis itu.

Lebih jauh, Egis juga memperingatkan bahwa jika aktivitas pengeluaran limbah ban bekas tidak dihentikan segera, maka patut diduga adanya kerja sama terselubung antara pihak PT VDNI dan otoritas pengawasan.

“Kegiatan tersebut harus dihentikan sekarang juga, karena kegiatan tersebut menurut kami telah menyahihi aturan yang ada, kemudian sanksinya bukan lagi peringatan karena sudah berulang kali,” jelasnya.

Menurut informasi yang dihimpun Ampuh Sultra, aktivitas pemuatan limbah ban bekas itu telah berlangsung selama empat hari.

“Jadi informasi yang kami himpun di lokasi, kegiatan pemuatan ban bekas itu disinyalir sudah berlangsung selama empat hari. Artinya selain pemuatan limbah kabel lewat jalur darat, ada juga pemuatan limbah ban bekas melalui jalur laut,” beber Hendro.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT VDNI maupun KPPBC Kendari terkait dugaan pengeluaran limbah ban bekas melalui jalur laut ini.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!