The Price of Power: Membongkar Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia

Peluncuran hasil riset bertajuk The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia yang diselenggarakan oleh LP3ES bekerja sama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada di Erian Hotel, Jakarta, Senin (29/6). Foto: Dok. Istimewa.

Jakarta – Demokrasi elektoral di Indonesia masih menghadapi persoalan mendasar yang berpotensi menggerus kualitas pemerintahan dan akuntabilitas publik. Tingginya biaya politik, maraknya praktik pembelian suara, serta lemahnya transparansi pendanaan kampanye dinilai telah membentuk lingkaran persoalan yang tidak hanya memengaruhi proses pemilihan kepala daerah, tetapi juga berdampak terhadap tata kelola pemerintahan setelah pemilu berlangsung.

Persoalan tersebut menjadi fokus utama dalam peluncuran hasil riset bertajuk The Price of Power: Membongkar dan Mengatasi Kuasa Uang dalam Pilkada di Indonesia yang diselenggarakan oleh LP3ES bekerja sama dengan KITLV Leiden, Universitas Diponegoro, dan Universitas Gadjah Mada di Erian Hotel, Jakarta, Senin (29/6).

Kegiatan ini mempertemukan akademisi, peneliti, pembuat kebijakan, penyelenggara pemilu, anggota legislatif, serta organisasi masyarakat sipil untuk mendiskusikan tantangan demokrasi elektoral sekaligus menawarkan rekomendasi kebijakan berbasis bukti.

Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif LP3ES, Fahmi Wibawa, menegaskan bahwa harga yang harus dibayar untuk memperoleh kekuasaan politik di Indonesia semakin mahal dan menjadi tantangan serius bagi masa depan demokrasi.

“Harga dari sebuah kekuasaan itu tidak murah. Karena itu hasil penelitian ini diharapkan menjadi dasar yang kuat untuk menghadirkan perubahan kebijakan dan memperkuat demokrasi Indonesia,” ujar Fahmi.

Ia menambahkan bahwa hasil riset yang dipaparkan dalam forum tersebut diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen akademik, tetapi mampu menjadi referensi bagi pembuat kebijakan dalam memperbaiki tata kelola pemilu dan pilkada.

Menurutnya, riset yang lahir dari proses ilmiah harus menjadi pijakan dalam pengambilan keputusan publik, terlebih di tengah tantangan menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi politik.

Sementara itu, Direktur Center Media dan Demokrasi LP3ES & Dosen Politik Digital dan Demokrasi Universitas Diponegoro, Wijayanto, menilai bahwa peluncuran riset ini merupakan bagian dari komitmen masyarakat sipil dalam menjaga kualitas demokrasi Indonesia.

Ia mengingatkan bahwa ruang sipil saat ini menghadapi tekanan yang semakin besar, namun gerakan masyarakat sipil tidak pernah benar-benar berhenti.

“Setiap kali organisasi masyarakat sipil mampu melahirkan gagasan dan hasil penelitian, itu harus dirayakan. Perlawanan terhadap kemunduran demokrasi tidak selalu dilakukan di jalan, tetapi juga melalui produksi pengetahuan yang dapat mendorong perubahan sistem,” katanya.

Wijayanto juga menyoroti semakin menguatnya oligarki politik, melemahnya berbagai institusi demokrasi, serta munculnya kembali praktik-praktik yang sebelumnya telah dikoreksi melalui reformasi 1998. Meski demikian, ia melihat masih adanya kesinambungan gerakan masyarakat sipil, baik melalui ruang digital maupun berbagai inisiatif advokasi yang terus berkembang.

Prof Ward Berenschot, Peneliti KITLV Leiden, menjelaskan bahwa riset ini berupaya membuka ‘kotak hitam’ mengenai biaya politik dalam Pilkada yang selama ini sulit diungkap secara sistematis. Penelitian dilakukan melalui kombinasi pendekatan kuantitatif dan kualitatif, termasuk survei terhadap 478 calon kepala daerah, baik yang memenangkan maupun yang kalah dalam Pilkada 2024.

“Untuk pertama kalinya kami mencoba membongkar bagaimana sebenarnya biaya politik bekerja. Pertanyaan yang kami ajukan bukan hanya berapa uang yang dikeluarkan seorang kandidat, tetapi juga bagaimana mereka memperoleh dana tersebut, bagaimana dana itu dibelanjakan, dan apa yang dapat dilakukan untuk mengurangi tingginya biaya politik di Indonesia,” jelas Ward.

Penelitian tersebut menemukan bahwa rata-rata pengeluaran seluruh kandidat kepala daerah mencapai sekitar Rp20 miliar, sedangkan kandidat yang berhasil memenangkan kontestasi menghabiskan rata-rata Rp27,4 miliar. Temuan ini menunjukkan adanya hubungan yang cukup kuat antara besarnya pengeluaran kampanye dengan peluang kemenangan seorang kandidat.

Lebih jauh, penelitian juga menemukan bahwa sekitar 87,8 persen kandidat mengaku mengeluarkan biaya yang berkaitan dengan mahar politik sebagai bagian dari proses pencalonan. Selain itu, sekitar 41,3 persen pengeluaran kampanye digunakan untuk aktivitas pembelian suara, sementara hampir separuh sumber pendanaan berasal dari kekayaan pribadi maupun keluarga kandidat.

Menurut Ward, kondisi tersebut menunjukkan bahwa biaya politik yang tinggi bukan sekadar persoalan individu kandidat, melainkan persoalan sistemik yang berpotensi melahirkan praktik korupsi setelah pemilu selesai.

“Jika kita ingin memperbaiki kualitas pemerintahan, kita harus mulai dengan memperbaiki sistem pendanaan politik. Persoalan ini terlalu besar jika hanya diselesaikan melalui penegakan hukum semata. Diperlukan reformasi yang menyentuh desain sistem pemilu dan pendanaan kampanye,” ujarnya.

Salah satu peneliti, Mada Sukmajati, menjelaskan bahwa tingginya biaya kampanye tidak hanya menjadi beban finansial bagi kandidat, tetapi juga menciptakan insentif untuk mengembalikan modal politik setelah terpilih.

Menurutnya, temuan penelitian ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam penyusunan regulasi baru mengenai pendanaan kampanye.

“Kajian seperti ini sangat penting karena selama ini pembahasan mengenai dana kampanye belum didasarkan pada data yang komprehensif. Jika tata kelola pendanaan kampanye dapat diperbaiki, dampaknya akan sangat besar bagi kualitas demokrasi Indonesia,” jelas Mada.

Dalam laporan tersebut, tim peneliti mengusulkan sejumlah rekomendasi kebijakan, antara lain memperkuat penegakan hukum terhadap praktik pembelian suara, memperluas pendanaan negara bagi partai politik, meningkatkan transparansi donor politik, menetapkan batas pengeluaran kampanye yang lebih realistis, serta membentuk tim lintas lembaga yang secara khusus merancang reformasi pembiayaan politik di Indonesia.

Temuan tersebut memperoleh berbagai tanggapan dari para pembahas. Anggota Komisi XIII DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, mengapresiasi riset yang telah dilakukan sekaligus mengingatkan bahwa tingginya biaya politik hanyalah salah satu gejala dari persoalan yang lebih mendasar, yaitu lemahnya tata kelola partai politik.

“Biaya politik yang tinggi adalah gejala. Akar persoalannya adalah lemahnya institusionalisasi partai politik. Selama proses kaderisasi tidak berjalan dengan baik dan pencalonan lebih ditentukan oleh kekuatan finansial dibandingkan kapasitas kepemimpinan, maka persoalan biaya politik akan terus berulang,” tegas Rieke.

Ia menekankan pentingnya membangun sistem kaderisasi yang kuat agar jabatan politik tidak lagi dipandang sebagai komoditas yang diperjualbelikan, melainkan sebagai amanah untuk melayani masyarakat.

Sementara itu, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos menyatakan bahwa hasil penelitian tersebut memberikan masukan penting bagi penyempurnaan regulasi dana kampanye. Menurutnya, masih terdapat berbagai transaksi politik yang belum dapat dijangkau oleh mekanisme pelaporan resmi karena berlangsung sebelum masa kampanye dimulai.

“Kajian ini memberikan perspektif baru bagi KPU. Data empiris seperti ini sangat penting sebagai bahan evaluasi dalam penyusunan regulasi dana kampanye dan peningkatan transparansi pendanaan politik di Indonesia,” ujarnya.

Betty juga menegaskan bahwa KPU terus melakukan pengembangan sistem pelaporan dana kampanye agar lebih transparan dan akuntabel, serta berharap pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Pilkada dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pendanaan politik secara menyeluruh.

Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini menyoroti lemahnya efektivitas pengaturan mengenai mahar politik dalam peraturan perundang-undangan. Menurutnya, meskipun larangan terhadap praktik tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Pilkada, hingga kini belum tersedia mekanisme sanksi pidana yang memadai sehingga aturan tersebut sulit diterapkan secara efektif.

“Persoalannya bukan semata-mata tidak ada larangan, tetapi norma hukumnya belum efektif. Selama pembentukan regulasi masih dipenuhi benturan kepentingan, reformasi pendanaan politik akan sulit diwujudkan,” jelas Titi.

Ia mendorong agar pembaruan hukum pemilu dilakukan secara lebih independen melalui mekanisme yang mampu menghasilkan regulasi berbasis kepentingan publik, bukan kepentingan politik jangka pendek.

Diskusi ini menegaskan bahwa tingginya biaya politik dalam penyelenggaraan pilkada merupakan persoalan struktural yang tidak dapat diatasi melalui satu kebijakan atau pendekatan yang bersifat parsial.

Diperlukan reformasi yang menyeluruh dan berkelanjutan, mencakup perbaikan regulasi pendanaan politik, penguatan tata kelola partai politik, peningkatan efektivitas pengawasan, serta penegakan hukum yang konsisten terhadap praktik politik uang.

Upaya tersebut hanya dapat berhasil apabila dibangun melalui kolaborasi yang erat antara pemerintah, pembentuk kebijakan, penyelenggara pemilu, partai politik, aparat penegak hukum, akademisi, media, organisasi masyarakat sipil, hingga masyarakat sebagai pemilih.

Melalui komitmen bersama, diharapkan dapat terwujud sistem politik yang lebih transparan, akuntabel, berintegritas, dan mampu menghasilkan kepemimpinan daerah yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik.

Pada akhirnya, reformasi biaya politik bukan semata agenda perbaikan pemilu, melainkan investasi jangka panjang untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia dan memastikan bahwa kontestasi politik berlangsung secara adil, kompetitif, serta bebas dari dominasi kekuatan uang. Rilis.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!