Kendari – Rapat Paripurna DPRD Kolaka Timur (Koltim) dengan agenda pengusulan dan pengangkatan bupati definitif yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7) terpaksa ditunda. Penyebabnya, jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum meski rapat telah diskorsing dua kali.
Paripurna yang semula dijadwalkan dimulai pukul 09.00 Wita itu molor hingga sekitar pukul 10.30 Wita. Saat sidang dibuka, jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi kuorum sehingga pimpinan sidang melakukan skorsing selama 15 menit.
Namun, setelah skorsing dicabut dan rapat kembali dibuka, jumlah anggota yang hadir tetap belum mencukupi.
Ketua DPRD Koltim, Jumhani, akhirnya memutuskan menjadwalkan ulang rapat paripurna pada Senin, 13 Juli 2026.
“Tadi kami jadwalkan untuk menggelar paripurna, tapi karena saat sidang dimulai tidak kuorum, saya skorsing 15 menit. Saat diskorsing ada beberapa yang datang, tapi tetap juga tidak kuorum sampai dua kali skorsing belum juga kuorum. Pada akhirnya kami jadwalkan kembali hari Senin, 13 Juli 2026. Mudah-mudahan bisa terlaksana,” ujar Jumhani kepada Sultranesia, Kamis (9/7).
Menurut Jumhani, seluruh undangan rapat telah disampaikan sebelumnya. Namun, banyak anggota DPRD yang sedang berada di luar daerah dalam tugas kedinasan maupun memiliki agenda lain sehingga tidak dapat menghadiri sidang.
“Sebenarnya undangan sudah ada, sudah dikirim, sudah dijadwalkan akan dilaksanakan hari Kamis. Tapi karena tadi, ada yang sakit, ada yang sedang di luar daerah dalam tugas kedinasan, dan ada juga kegiatan partai,” katanya.
Ia menyebut anggota yang hadir hanya 14 orang, sedangkan syarat kuorum minimal harus dihadiri 19 anggota DPRD.
“Jadi tadi itu hanya 14 orang yang hadir. Sehingga tidak memenuhi kuorum, kuorumnya itu mestinya 19 orang,” jelasnya.
Jumhani juga membeberkan komposisi kehadiran anggota dari masing-masing fraksi.
Kata dia, NasDem hanya dihadiri dua anggota, PAN sebagian besar berhalangan karena kegiatan partai, PDIP dihadiri dua anggota, Golkar hadir lengkap tiga orang, Gerindra empat orang, PKS dua orang, PKB berhalangan karena kegiatan partai, dan Demokrat satu orang.
Selain minimnya kehadiran anggota DPRD, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Koltim Yosep Sahaka juga tidak menghadiri rapat paripurna karena sedang menerima tamu kelembagaan.
“Plt Bupati lagi terima tamu sehingga tidak sempat hadir. Dan seandainya kuorum, mungkin beliau akan bergeser hadir. Cuma memang susah kuorum, karena masih ada di luar daerah,” bebernya.
Jumhani berharap seluruh anggota DPRD dapat menghadiri rapat paripurna yang telah dijadwalkan ulang agar proses pengusulan bupati definitif tidak kembali tertunda.
“Harapan kami sebagai pimpinan setelah sidang paripurna tidak kuorum dan diskors sampai hari Senin adalah agar seluruh anggota dewan dari semua fraksi dapat menjaga komitmen, hadir tepat waktu, dan mengutamakan kepentingan daerah demi kelancaran roda pemerintahan. Biar bagaimanapun, ini harus kita lakukan karena ini perintah undang-undang,” harap Jumhani.
Menanggapi batalnya rapat paripurna tersebut, Sekretaris DPW Partai NasDem Sulawesi Tenggara, Tahir Kimi, menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD, khususnya kader NasDem, wajib mengikuti mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Semua harus mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Kader Partai NasDem wajib menjalankan undang-undang dan memiliki sikap politik yang taat pada ketentuan partai. Untuk hal lain, DPW NasDem menyerahkan proses tata laksana politik kepada DPD sesuai dengan wilayah kerjanya,” pungkas Tahir.
Editor: Wiwid Abid Abadi








