Tiga Pelanggaran Lalu Lintas yang Paling Banyak Terekam ELTE di Kendari

Tilang elektronik. Foto: Dok. Kompas.

Kendari – Sejak Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik terpasang di sejumlah titik di Kota Kendari, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara terekam.

Berdasarkan data yang disampaikan Polresta Kendari, sepekan alat perekam tersebut dipasang, sudah mencatat sekitar 768 pelangaran lalu lintas.

Dari data tersebut juga terlihat ada tiga pelanggaran lalu lintas yang paling sering dilakukan pengendara roda dua maupun roda empat di Kendari.

Ketiga pelanggaran tersebut yakni menerobos lampu merah, tidak menggunakan helem bagi para pengendara motor, dan tidak memasang sabuk pengaman bagi pengendara mobil.

Rincianya sebanyak 157 pengendara tak menggunakan helem, 558 pengendara menerobos lampu merah baik kendaraan roda dua maupun roda empat, dan 53 pengedara tak menggunakan sabuk pengaman.

Data terbaru yang disampaikan Polresta Kendari pada 28 September 2022 sebanyak 157 pelanggaran, sedangkan pada 29 September 2022 sebanyak 211 pelanggaran.

Dari data terbaru tersebut juga terlihat pelanggaran menerobos lampu merah sangat dominan, yakni sebanyak 154 pelanggaran, disusul tidak mengenakan sabuk pengaman sebanyak 43 pelanggaran, dan tak menggunakan helem sebanyak 14 pelanggaran.

Dari data itu dapat dilihat terjadi peningkatan pelanggaran lalu lintas dalam setiap harinya.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Fathurahman mengimbau agar masyarakat tertib dan selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan dan ketertiban diri sendiri maupun orang lain.

“Tetap patuhi peraturan lalu lintas, hindari berbagai bentuk pelanggaran untuk menciptakan Kota Kendari yang modern dan tertib lalu lintas,” imbaunya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!
Exit mobile version