Tiga Pria di Kendari Ditangkap, Diduga Jalankan Penipuan-Pemerasan Modus Open BO

Dua pelaku yang membawa senjata tajam diketahui berinisial KR (27) yang menyimpan badik, dan DM (37) yang membawa parang. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Patroli rutin Tim Perintis Presisi Dit Samapta Polda Sulawesi Tenggara berujung pada pengungkapan dugaan kasus penipuan dan pemerasan berbasis aplikasi daring.

Tiga pria diamankan saat diduga hendak menjalankan aksi penipuan bermodus prostitusi online di Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Selasa (31/3) dini hari. Dari tangan pelaku, polisi juga menemukan senjata tajam.

Peristiwa bermula saat tim patroli melintas di kawasan sekitar Universitas Halu Oleo (UHO) sekitar pukul 01.00 Wita. Petugas mencurigai gerak-gerik tiga pria di Lorong Pelindung dan langsung melakukan pemeriksaan.

“Saat kami dekati, mereka menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua bilah senjata tajam jenis parang dan badik,” ujar Anggota Patroli Bripka Boy Sagita, Selasa (31/3).

Dua pelaku yang membawa senjata tajam diketahui berinisial KR (27) yang menyimpan badik, dan DM (37) yang membawa parang.

Hasil interogasi di lokasi mengungkap praktik yang lebih luas. Ketiganya diketahui berada di sebuah hotel di Lorong Pelindung untuk mengawal seorang perempuan berinisial RKP (18).

Para pelaku diduga menggunakan aplikasi MiChat untuk menawarkan jasa RKP dengan tarif Rp1 juta. Namun, praktik tersebut hanya menjadi kedok penipuan. Setelah menerima uang dari pelanggan, pelaku diduga kabur tanpa memberikan layanan.

RKP mengaku dirinya merupakan korban eksploitasi. Ia menyebut kerap dipaksa terlibat dalam praktik tersebut dan tidak pernah menerima hasil dari transaksi. Seluruh uang disebut dikuasai oleh para pelaku.

Polisi kemudian membawa ketiga pria, perempuan tersebut, serta seorang pelanggan ke Mapolresta Kendari untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kasus ini masih dalam pendalaman. Penyidik tengah menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana lain, termasuk dugaan perdagangan orang (TPPO) dan pemerasan, mengingat adanya unsur ancaman menggunakan senjata tajam dalam menjalankan aksi mereka.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!