Tim Hukum Beramal Laporkan Sejumlah ASN di Kolaka ke Bawaslu

Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Amri-Lulunk (Beramal) resmi melaporkan sejumlah ASN Pemkab Kolaka ke Bawaslu setempat pada Kamis (10/10). Foto: Dok. Istimewa.

Kolaka – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut satu, Amri-Lulunk (Beramal) resmi melaporkan sejumlah ASN Pemkab Kolaka ke Bawaslu setempat pada Kamis (10/10).

Laporan itu terkait dengan pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada Kolaka 2024. Di mana sejumlah ASN dalam laporan tersebut diduga kuat terlibat secara masif mengkampanyekan salah satu pasangan calon.

Menurut salah satu tim hukum Beramal, Andri Alman Assigaf, oknum ASN yang dilaporkan itu terlibat politik praktis secara masif baik secara visual maupum faktual mengkampanyekan salah satu pasangan calon.

“Laporan sudah kami buat. Untuk kelengkapan seperti bukti-bukti juga kami siapkan jika dibutuhkan,” kata Andri.

Andri menjelaskan, secara aturan setiap ASN telah diikat oleh Undang-undang termasuk saat momen Pilkada, dimana ASN diwajibkan untuk netral.

“Semua jelas bagi ASN yang tidak netral dalam Pilkada itu pelanggaran dan bisa dipidana. Jadi atas nama undang-undang hari ini kami melaporakan beberapa ASN yang terlibat langsung dalam politik praktis Pilkada Kolaka 2024,” ungkapnya.

“Salah satu ASN yang kami laporkan menduduki jabatan sebagai kepala dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten Kolaka,” sambungnya.

Andri menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2 huruf f tentang ASN jelas tertera, asas, prinsip, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku penyelenggaraan kebijakan, manajemen ASN salah satunya berdasarkan asas netralitas.

“Jika pihak-pihak disebutkan tetap diikutsertakan dalam kampanye, maka akan dikenakan sanksi pidana kurungan dan denda,” pungkasnya.


Laporan: Andi Lanto

error: Content is protected !!
Exit mobile version