Tim Kejati Sultra Tangkap Buronan Kejati Sulsel di Konsel

Abd Rahim Coni (baju berkerah memakai peci putih bersarung) saat diamankan di Kejati Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap satu buronan Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) bernama Abd Rahim Coni pada Jumat (18/10) siang.

Rahim ditangkap saat bersembunyi di wilayah Desa Lamomea l, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Kasipenkum Kejati Sultra, Dodi, menerangkan, Abd Rahim merupakan salah satu daftar pencairan orang (DPO) Kejati Sulsel atas kasus penjualan tanah tanpa sertifikat di wilayah Kabupaten Maros, Sulsel.

Dia dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1346K/Pid/2022 pada 8 Desember 2022 karena melakukan perbuatan pidana melanggar Pasal 385 ke-1 KUHPidana dengan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual tanah yang belum bersertifikat, padahal diketahui bahwa orang lain berhak atas tanah tersebut.

“Yang bersangkutan dijatuhi pidana penjara selama dua tahun enam bulan, namun kabur saat hendak dieksekusi,” jelas Dodi.

Dodi mengungkapkan, terdakwa selalu berpindah-pindah tempat di antara wilayah Sulawesi. Awalnya, terdakwa juga sempat terdeteksi di wilayah Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).

Kemudian terdeteksi pindah lagi ke wilayah Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, hingga akhirnya terdakwa berhasil ditangkap.

“Selanjutnya terpidana akan dibawa ke Kejaksaan Negeri Maros Sulawesi Selatan untuk dieksekusi,” ujar Dodi.

“Penangkapan DPO ini merupakan komitmen Kejaksaan melalui program Tabur atau Tangkap Buronan untuk terus mengejar buronan hukum,” pungkasnya.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!