Kendari – Tina Nur Alam menyatakan mundur sebagai calon anggota DPR RI terpilih Dapil Sulawesi Tenggara (Sultra) dari Partai NasDem pada Pileg 2024.
Hal itu disampaikan Tina dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan rekan separtainya, Ali Mazi. Dalam perkara ini, Tina menjadi pihak terkait.
Tina menyampaikan alasan pengunduran dirinya itu lantaran mengalami dampak psikologi sosial. Dia pun menyatakan pengunduran dirinya sebagai caleg NasDem telah disampaikan ke KPU RI.
“Dengan melihat perkembangan situasi dan dampak psikologi sosial yang terjadi akibat adanya perselisihan tersebut maka bersama ini saya atas nama Tina Nur Alam menyatakan mengundurkan diri sebagai calon anggota DPR RI yang memperoleh suara terbanyak dari Partai NasDem dalam Pemilu 2024 dapil Sulawesi Tenggara,” kata Tina.
“Surat pengunduran diri secara resmi sudah saya sampaikan ke KPU RI tertanggal 13 Mei 2024,” sambungnya.
Dalam sidang itu, Tina sekaligus menyampaikan pengunduran diri sebagai pihak terkait dalam perkara dengan pemohon atas nama Ali Mazi itu.
“Atas dasar pengunduran diri saya sebagai calon anggota DPR tersebut maka dengan ini saya juga menyampaikan pengunduran diri saya selaku pihak terkait dalam perkara ini,” kata Tina.
Editor: Muh Fajar