Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra Tahan 1 Tersangka Ilegal Mining di Kolut

Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra saat menahan AS (tengah pakai masker) di Rutan Polda Sultra. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan satu tersangka ilegal mining berinisial AS pada Jumat (25/11).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, menjelaskan, AS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan menambang tanpa izin atau melakukan ilegal mining.

AS diduga menambang ilegal di lokasi eks IUP PT PDP di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

“Tersangka sudah kami tahan di Rutan Polda Sultra. Selanjutnya kami akan melimpahkan berkas perkara ke Kejati untuk diteliti,” jelas AKBP Priyo, Sabtu (26/11).

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini mengatakan, AS melakukan penambang ilegal di lokasi tersebut secara perorangan.

Penetapan AS sebagai tersangka ini juga merupakan tindak lanjut patroli mining dan penindakan ilegal mining yang sebelumnya dilakukan oleh tim Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.

AKBP Priyo menegaskan, penindakan hukum terhadap pelaku penambangan ilegal secara tegas terus dilakukan.

Selain penindakan, patroli mining untuk mencegah terjadinya ilegal mining di Bumi Anoa juga akan terus dilakukan, terkhusus di lokasi rawan terjadinya penambangan tanpa izin.

Pihaknya membuka informasi se luas-luas kepada masyarakat melalui hotline apabila menemukan adanya penambangan ilegal agar segera melapor ke Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!