Kendari – Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial IK (28), warga Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang nekat menyamar sebagai jaksa untuk menipu sejumlah warga di Kota Kendari. Dari aksinya, pelaku berhasil meraup uang hingga Rp 69 juta.
Pelaku ditangkap pada Selasa dini hari (12/5) sekitar pukul 03.30 Wita di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam menjalankan aksinya, IK menggunakan nama samaran Andi Rian Halim alias Rian dan mengaku sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra).
Modusnya, ia menawarkan lowongan pekerjaan sebagai penjaga tahanan dengan iming-iming bisa meloloskan korban masuk kerja di Kejati Sultra.
“Pelaku menawarkan pekerjaan dengan syarat korban menyerahkan sejumlah uang,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, Selasa (12/5).
Salah satu korban berinisial AL (22), mahasiswa asal Konawe Kepulauan, mengaku tergiur setelah dijanjikan pekerjaan di Kejati Sultra. Korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp 23 juta.
Pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali, masing-masing Rp10 juta, Rp10 juta, dan Rp3 juta.
“Korban ini mengalami kerugian Rp 23 juta. Namun total keseluruhan dari beberapa korban mencapai Rp 69 juta,” ujarnya.
Untuk meyakinkan korban, pelaku sempat memberikan kuitansi pembayaran dan menjanjikan surat panggilan kerja. Namun setelah berbulan-bulan menunggu, surat tersebut tak kunjung diberikan. Pelaku juga mulai sulit dihubungi hingga akhirnya korban melapor ke polisi.
Dari hasil pemeriksaan, IK mengakui seluruh perbuatannya. Uang hasil penipuan digunakan untuk memenuhi gaya hidup mewah, mulai dari memodifikasi motor MX King, menyewa villa di Tanjung Tapulaga selama dua bulan, merental mobil HR-V, hingga membayar indekos dan kebutuhan sehari-hari.
Saat ditangkap, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian dinas Kejati Sultra lengkap dengan atribut yang digunakan pelaku untuk meyakinkan para korban.
Selain itu, polisi masih memburu sejumlah barang bukti lain, termasuk kuitansi bermeterai yang dipakai dalam transaksi penipuan tersebut.
“Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi ini dilakukan di enam TKP berbeda di wilayah Kota Kendari,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar








