Kendari – Satreskrim Polres Konawe tengah menyelidiki dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menimpa seorang pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban diduga mengalami penganiayaan hingga pelecehan seksual oleh majikannya saat bekerja di Oman.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya video pengakuan seorang pekerja migran bernama Eka Arwati di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, Eka mengaku mendapat perlakuan kekerasan dari majikannya selama bekerja di luar negeri.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Taufik Hidayat mengatakan penyelidikan langsung dilakukan begitu video tersebut viral. Polisi mulai mengumpulkan bahan keterangan sejak Senin, 19 Januari 2026.
“Kami langsung melakukan pulbaket terkait video yang beredar di TikTok mengenai dugaan kekerasan fisik dan seksual yang dialami pekerja migran asal Konawe yang mengaku tinggal di Desa Amosilu, Kecamatan Besulutu,” kata Taufik saat dihubungi di Kendari, Rabu.
Sehari berselang, Selasa 20 Januari 2026, Polres Konawe resmi menerima laporan pengaduan terkait dugaan TPPO yang dialami Eka Arwati.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, keberangkatan Eka ke Oman bermula pada September 2025. Saat itu, korban berniat mencari pekerjaan sebagai tenaga kerja wanita.
Eka kemudian menghubungi seorang perempuan bernama Elda, yang selanjutnya menghubungkannya dengan perempuan lain bernama Rosi untuk proses perekrutan.
Polisi menduga pemberangkatan Eka ke Oman dilakukan melalui biro jasa ilegal. Pada 26 September 2025, korban diberangkatkan dari Konawe menuju Jakarta. Setibanya di Jakarta, Eka dijemput oleh suami Rosi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
“Saat dijemput, handphone korban langsung diambil oleh suami Rosi, sehingga korban tidak mengetahui lokasi atau alamat tempat dia berada di Jakarta,” ungkap Taufik.
Setelah pemeriksaan kesehatan, pada 29 September 2025, korban dibawa ke Kantor Imigrasi Bogor untuk pengurusan paspor.
Seluruh dokumen keberangkatan dinyatakan lengkap pada 5 Oktober 2025, dan korban diantar ke Bandara Soekarno-Hatta untuk terbang ke Oman.
Menurut Taufik, selama proses keberangkatan hingga tiba di Oman, korban tidak memiliki kontak langsung dengan pihak penjemput. Eka hanya dikirimi foto wajah seseorang yang akan menjemputnya di Bandara Oman. Sebaliknya, pihak penjemput juga hanya menerima foto Eka sebagai identitas korban.
Pada 6 Oktober 2025, Eka akhirnya dijemput dan langsung dibawa ke rumah majikannya yang telah disiapkan oleh agensi.
Kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual baru terjadi pada Januari 2026. Saat itu, korban yang sedang dalam kondisi sakit tetap dipaksa bekerja. Tidak hanya itu, Eka juga mengaku dipukul hingga mengalami pelecehan oleh majikannya.
Polisi menilai ada dugaan kuat bahwa korban diberangkatkan secara ilegal. Selain proses pengurusan paspor hingga keberangkatan yang berlangsung kurang dari satu bulan, korban juga berangkat tanpa melalui pelatihan resmi sesuai keahlian sebagai pekerja migran.
Dugaan kekerasan terhadap pekerja migran asal Konawe ini akhirnya terungkap ke publik setelah korban mengunggah video pengakuannya di media sosial.
Dalam video tersebut, Eka menceritakan dirinya dipaksa bekerja meski sakit, serta mengalami penganiayaan dan pelecehan dari majikannya.
Saat ini, Satreskrim Polres Konawe masih terus mendalami kasus tersebut dan menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam jaringan perekrutan ilegal pekerja migran ke luar negeri.
Editor: Muh Fajar








