Kolaka – Satuan Reserse Narkoba Polres Kolaka kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku yang ditangkap bernisial FD alias K (35) tahun. Barang bukti yang diamankan oleh Polisi sebanyak 94,48 gram.
Waka Polres Kolaka, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku ditangkap di Jalan Kadue, Kelurahan Sea, Kecamatan Latambaga, pada Rabu (22/5).
Pelaku ditangkap saat hendak transaksi sabu. Penangkapan berhasil dilakukan berkat bantuan laporan masyarakat.
Usai mendapat laporan tersebut, personel langsung bergerak cepat lakukan penyelidikan di sebuah lokasi tempat pelaku diduga kerap transaksi.
Pelaku terlihat oleh petugas sedang naik motor membuang sesuatu di tong sampah di depan Puskesmas Latambaga.
“Personel langsung menggrebek dan mengintrogasi pelaku. Diakuinya bahwa yang dibuang itu paket sabu. Kemudian kita cek dan benar saja ada 12 sachet sabu terbungkus mie instan yang sengaja dibuang oleh pelaku,” ujar Jupen, Kamis (23/5).
Dari hasil interogasi, lanjut Jupen, pelaku mengaku berperan sebagai pengedar. Dalam melakukan aksinya, pelaku bertransaksi dengan cara sistem tempel.
“Sistem tempel ini, merupakan cara yang biasa digunakan oleh pelaku untuk mengelabuhi Polisi. Yakni membuang paket di tempat tertentu yang telah ditentukan dan dikomunikasikan antar pengedar dan pembelinya,” jelasnya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Kolaka. Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 dan 114 tentang tindak pidana narkotika.
“Ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun maksimal 20 tahun penjara,” tegas Jupen.
Editor: Muh Fajar