Berita  

Upah Minimum Kota Kendari Rp 3,1 Juta, Berlaku 1 Januari 2024

Ilustrasi. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Tahun 2024 mendatang Upah Minumum Kota (UMK) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), naik hingga Rp 3,1 juta.

Kepastian tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sultra Nomor 654 Tahun 2023 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Kendari Provinsi Sultra Tahun 2024.

Dalam surat keputusan yang ditandatangani Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemrov) Sultra, Yafril mengatakan bahwa kebijakan tersebut sebagai salah satu langkah untuk melaksanakan Pasal 35 ayat 2 Nomor 51 Tahun 2023.

“Yang dimana ketetapan tersebut yakni UMK Kendari Sultra Tahun 2024 sebesar Rp 3.112.103,10,” jelasnya.

Berdasarkan ketetapan tersebut, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMK Kendari.

UMK Kendari Tahun 2024 tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan dalam wilayah Kota Kendari.

Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

Pengusaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan UMK Kendari ini berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2024.


Laporan: Rijal

error: Content is protected !!