Kendari – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025.
Penetapan ini resmi diumumkan pada Selasa (10/12) melalui keterangan yang disampaikan Pj Gubernur Sultra kepada Sultranesia.com.
Penetapan ini didasari arahan Menteri Tenaga Kerja pada Senin (9/12) yang berdasarkan arahan Presiden Prabowo, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025 serta hasil rapat Dewan Pengupahan.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024.
Adapun besaran UMP Tahun 2025 yakni sebesar Rp 3.073.551,70. Mengalami
Kenaikan 6,5 persen atau Rp 187.587 dibandingkan UMP 2024 sebesar Rp 2.885.964.
Kemudian untuk UMSP sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp 3.120.000. Sedangkan sektor konstruksi sebesar Rp 3.212.000.
Andap mengatakan, petentuan penerapan UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, sedangkan pekerja buruh dengan masa kerja 1 tahun atau lebih wajib mendapatkan upah berdasarkan struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh perusahaan.
“UMP Sulawesi Tenggara Tahun 2025 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” kata Andap.
Untuk Upah Minimum kabupaten kota atau UMK hanya 3 wilayah yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, Kabupaten Konawe Utara yang akan berlaku dan diumumkan paling lambat 18 Desember 2024.
Dalam kesempatannya, Pj Gubernur juga mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan terkait pembayaran upah minimum yang berlaku.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan”, tutupnya. Rilis.
Editor: Denis Risman