Kendari – Pj Bupati Bombana, Burhanuddin, diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara (Butur) yang anggarannya melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra Tahun 2021.
Burhanuddin diperiksa pada Jumat (13/10) dalam kapasitasnya sebagai Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.
Pantauan Sultranesia, Burhanuddin datang ke Kejaksaan Tinggi Sultra seorang diri mengenakan setelan celana kain hitam dan kemeja putih. Dia kemudian masuk ke ruang penyidik sekitar pukul 16.10 WITA.
Sekitar pukul 19.00 WITA, Burhanuddin keluar dari ruang penyidik dan sempat menemui sejumlah awak media.
Kepada awak media, Burhanuddin mengaku diperiksa terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan di Buton Utara.
“Sebagai saksi terkait pembangunan Cira Uci II, dari tahun 2021-2022, anggaran Rp 2 miliar,” kata Burhanuddin.
Terkait pengerjaan proyek tersebut, Burhanuddin bilang penyedia lalai. Dia juga bilang pihaknya sudah meminta uang tersebut dikembalikan.
“Iya, mereka lalai untuk melakukan kegiatan, kami sudah melakukan audit inspektorat, kami sudah minta supaya mereka mengembalikan, semua prosedur kita sudah lakukan. Rp 500 juta uang mukanya (yang harus dikembalikan),” kata dia.
Burhanuddin tak membeberkan secara jelas berapa pertanyaan yang dilayangkan penyidik kepadanya. Dia hanya bilang diperiksa dalam tupoksinya sebagai kepala dinas.
“Masalah proyek, dan saya sebagai kepala dinas. Terkait tupoksi saya sebagai kepala dinas,” pungkaanya.
Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, mengatakan masih akan melakukan pemeriksaan kembali kepada Burhanuddin.
“Nanti penyidik masih mau menjadwalkan lagi (pemeriksaan terhadap Burhanuddin). Iya masih ada (pemeriksaan selanjutnya),” pungkasnya.
Kejati Tetapkan Dua Tersangka
Kejaksaan Tinggi Sualwesi Tenggara menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jembatan Cira Uci II di Kabupaten Buton Utara.
“Dari dua orang tersangka itu menjabat sebagai penyedia jasa atau peminjam bendera dari CV Bela Ano berinisial R. Yang satunya itu inisial TUS Direktur Utama CV Bela Ano,” kata Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan, Jumat (13/10).
Ade mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Kendari.
Dia menerangkan, proyek pembangunan jembatan tersebut dimulai pada 2021 dengan anggaran Rp 2,1 miliar yang melekat di Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sultra.
Kemudian, pihak penyedia telah diberikan anggaran atau uang muka pengerjaan, namun sampai akhir pengerjaan tidak selesai, dan hanya mencapai 2 persen saja.
“Pengerjaannya hanya dua persen dari yang seharusnya 100 persen,” ungkap Ade Hermawan.
Dalam kasus ini, lanjut Ade, pihaknya telah memeriksa tujuh orang saksi. Termasuk Kepala Dinas Sumber Air dan Bina Marga Sultra, Burhanudin, yang juga Pj Bupati Bombana.
Laporan: Rijal