Kendari – AYP (42), tersangka pemerkosaan anak tiri di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga kembali berulah usai penahanannya ditangguhkan oleh Polresta Kendari.
Usai tak berada di sel tahanan, AYP diduga kembali menghubungi korban, dan memaksanya untuk datang ke hotel pada Kamis, 18 Juni 2026 sekitar pukul 15.30 Wita. Tak hanya itu, tersangka juga diduga memaksa korban untuk melakukan video call sex (VCS)
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Andri Darmawan dalam keterangan pers, Minggu (5/7).
Andre mengungkapkan, sehari setelah vokalis band Rockafada itu dilepas dari tahanan, tersangka menghubungi korban lewat google chrome korban sendiri menggunakan ponsel adiknya.
“Dia (tersangka) meminta korban untuk bertemu di hotel. Dia meminta jangan memberi tahu (komunikasi) ini kepada ibunya, kalau dia menceritakan kepada ibunya, dia akan membunuh ibunya dan akan menculik adiknya,” ungkap Andri Darmawan.
Komunikasi antara korban dan tersangka terungkap setelah teman ibu korban meminta untuk memeriksa ponsel. Saat itu, korban akhirnya memperlihatkan bukti komunikasi dengan tersangka AYP.
Dugaan kembali beraksinya tersangka juga dikuatkan oleh keterangan Ketua Satgas PPA Kecamatan Puuwatu, UPTD DP3A Kendari, Megawati.
Megawati membeberkan, tersangka memesan ojek online Maxim untuk menjemput korban di rumahnya menuju ke hotel.
“Korban diminta tersangka untuk naik maxim yang menunggu agak jauh dari rumahnya supaya tidak ada yang melihat. Tetapi korban bersikeras tidak mau, tapi tersangka mengancam jika tidak mau mengikuti, dia akan membunuh ibunya dan membawa lari adiknya,” beber Megawati.
Selain itu, tersangka mengajak korban untuk VCS, tetapi korban menolak. AYP malah memperlihatkan alat vitalnya kepada korban. Korban sontak kaget dan mematikan panggilan video itu.
“Korban dichat kembali kenapa dimatikan, angkat kata pelaku. Kalau tidak, saya pukul mamamu. Anak ini (akhirnya) mengangkat dan dipaksa untuk membuka bajunya, sampai anak ini membuka bajunya,” jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, Kompol Welliwanto Malau meminta bukti komunikasi antara korban dan tersangka untuk diserahkan saat dikonfirmasi wartawan Kendarihariini terkait dugaan tersangka kembali berulah.
Ia meminta agar korban menyampaikan hal itu ke penyidik sebagai bukti tambahan.
“Boleh dikirim ke kita pak. Dan bisa pelapor atau korban sampaikan ke kita untuk diberikan hal tersebut sebagai bukti tambahan. Nanti kita lampirkan di berkas perkara,” katanya.
Untuk diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka pencabulan anak tirinya, AYP langsung ditahan di sel tahanan Polresta Kendari.
Namun, beberapa hari kemudian, penahananya ditangguhkan oleh penyidik, AYP pun keluar dari sel tahanan.
Polresta Kendari mengonfirmasi alasan penangguhan penahanan itu karena kondisi kesehatan. Tersangka disebut menderita Tuberkulosis (TBC) hingga butuh perawatan medis. Tersangka pun sempat dirawat di Puskesmas Ranomeeto.
Namun belakangan, pihak Puskesmas Ranomeeto membantah bahwa AYP mengidap TBC.
Kepala Puskesmas Ranomeeto, Dadang Lameuru, menegaskan AYP tidak didiagnosis menderita TBC. Menurutnya, saat datang ke fasilitas kesehatan, pasien hanya mengeluhkan muntah akibat gangguan lambung.
“Bukan TBC, masuk UGD keluhan muntah, gangguan lambung,” kata Dadang saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (6/7).
Editor: Redaksi








