Kendari – Seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial AW (33), diduga menikah lagi secara diam-diam dengan perempuan berinisial IRH. Pernikahan tersebut disebut terjadi saat AW masih berstatus suami sah dari NIM (29).
NIM menuturkan, hubungannya dengan AW telah terjalin lebih dari sembilan tahun sebelum akhirnya keduanya menikah secara resmi pada 9 Agustus 2025 di Kabupaten Konawe. Pernikahan itu berlangsung dengan restu dan disaksikan keluarga besar kedua belah pihak.
Tak lama setelah menikah, NIM dihadapkan pada kondisi keluarga yang berat. Kedua orangtuanya jatuh sakit dan harus menjalani perawatan intensif di RSUD Bahteramas Kendari, sebelum kemudian dirujuk ke Makassar, Sulawesi Selatan. Situasi tersebut membuat pengurusan administrasi pernikahan, termasuk penerbitan buku nikah, belum sempat diselesaikan.
Di tengah kondisi itu, NIM mengaku tidak mendapatkan dukungan penuh dari suaminya. Ia menyebut AW jarang memberikan perhatian dan tidak pernah menjenguk mertuanya yang tengah sakit. Hubungan rumah tangga mereka pun kerap diwarnai pertengkaran.
Pada 1 Oktober 2025, AW menerima Surat Keputusan (SK) sebagai PPPK. NIM tidak dapat mendampingi karena masih fokus merawat orangtuanya. Sejak saat itu, komunikasi di antara keduanya semakin renggang.
Permasalahan memuncak ketika NIM memperoleh kabar bahwa AW telah menikah lagi secara diam-diam dengan IRH, yang diketahui merupakan rekan kerjanya sesama PPPK di instansi yang sama. Pernikahan tersebut disebut berlangsung pada Minggu malam, 26 Oktober 2025.
Awalnya, NIM mengaku tidak mempercayai informasi tersebut. Namun setelah meminta penjelasan langsung kepada AW pada 2 November 2025, ia memastikan bahwa kabar itu benar. Menurutnya, pernikahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dirinya maupun keluarga besar.
Saat dimintai penjelasan, NIM menyebut AW mengakui pernikahan itu dengan alasan IRH telah hamil. AW juga beralasan tidak akan mendapatkan izin dari NIM apabila terlebih dahulu meminta restu untuk berpoligami.
“Mereka menyembunyikan semuanya dari saya. Sama-sama PPPK, bekerja di kantor yang sama. Alasannya menikah karena perempuan itu sudah hamil,” ujar NIM, Selasa (6/1) dikutip dari Kendariinfo.
Atas kejadian tersebut, NIM menyatakan keberatan dan merasa dirugikan, baik secara moral maupun adat. Ia mengaku telah meminta penyelesaian secara kekeluargaan dan adat istiadat yang sempat dijanjikan akan diselesaikan pada November 2025, namun hingga kini belum ada realisasi.
NIM mengungkapkan saat ini tengah mempertimbangkan langkah hukum dan berencana melaporkan persoalan tersebut ke pihak kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, AW belum memberikan keterangan resmi meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan awak media.
Editor: Muh Fajar








