News  

Usai Tetapkan 1 Tersangka Korupsi, Kejari Kendari Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Tersangka AA, mantan Manajer Keuangan PT Pos Indonesia KCU Kendari, saat keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kendari dengan pengawalan petugas, Rabu (25/6). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Usai menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama (KCU) Kendari, Kejaksaan Negeri (Kejari) terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam aksi rasuah itu.

Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara saat memberikan keterangan usai penetapan Ariyani Arfa sebagai tersangka pada Rabu (25/6).

Ronal mengatakan, pihaknya terus melakukan pengembangan dalam penyidikan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 5,2 miliar tersebut.

“Kami akan kembangkan, saat ini sudah ditetapkan satu tersangka, yaitu Aryani Arfa, tentunya kami akan terus bekerja, apakah ada melibatkan pihak lain,” kata Ronal.

Dalam kasus ini kata Ronal, pihaknya telah memeriksa delapan orang saksi yang berasal dari internal PT Pos Indonesia Kantor Cabang Kendari.

Jumlah saksi kemungkinan masih akan bertambah menyusul adanya pengembangan dalam kasusnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari menetapkan satu tersangka kasus dugaan korupsi dana kas PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Kendari.

Tersangkanya adalah Ariyani Arfa yang merupakan mantan Manajer Keuangan dan BPM di PT Pos Indonesia KCU Kendari tahun 2020-2024.

Ariyani ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 25 Juni 2025 dan langsung ditahan di Rutan Kelas IIA Kendari.

Kepala Kejari Kendari, Ronal H Bakara, dalam keterangannya menjelaskan, bahwa penyidikan dimulai setelah menemukan adanyan penyimpangan dana kas atau setara kas di PT Pos Indonesia Kendari dari tahun 2021 hingga 2024.

Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ditemukan bahwa penyimpangan itu dilakukan oleh Aryani, yang saat itu menjabat sebagai Manajer Keuangan.

Modus yang dilakukan Ariyani adalah dengan memalsukan laporan keuangan kas atau setara kas serta merekayasa pencatatan transaksi keuangan pada System Application and Products.

“Tersangka Ariyani Arfa selaku Manajer Keuangan sejak tahun 2020 sampai dengan 2024 telah memalsukan laporan kas setara kas dan catatan keuangan, dan uang dari pihak ketiga yang seharusnya masuk ke kas PT Pos Indonesia digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Ronal.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!