Usai Viral Kirim Karangan Bunga ke ‘Pelakor’ di Acara Wisuda, Istri Sah Resmi Lapor Polisi

Riskayanti menunjukan laporan yang dia buat untuk suaminya dan terduga pelakor. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Setelah sebelumnya mengirimkan karangan bunga bertuliskan pesan sindiran ‘Pelakor’ saat prosesi wisuda STIE 66 Kendari, Riskayanti, istri sah Heryanto Suaib (HS), akhirnya mengambil langkah hukum.

Ia melaporkan suaminya bersama seorang perempuan bernama Tendriyani Awaludin (TA) yang diduga menjadi ‘pelakor’ ke Mapolda Sulawesi Tenggara pada Rabu, 3 Desember 2025.

Informasi mengenai laporan tersebut pertama kali muncul melalui unggahan di akun Instagram Riskayanti, @09ikhayanti. Dalam postingannya, ia bersama kuasa hukumnya memperlihatkan bukti laporan polisi yang telah diterbitkan.

Berdasarkan data yang dihimpun awak media, HS dan TA dilaporkan atas dugaan pemalsuan buku nikah dan atau perzinahan. Kuasa hukum Riskayanti, Ian Parma Saputra, membenarkan pelaporan itu.

“Benar. Hari ini pukul 11.30 Wita, kami resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan buku nikah dan/atau perzinahan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial TA dan HS,” jelas Ian yang dikutip dari laman faktaindonesia.

Ia menambahkan bahwa sejumlah barang bukti terkait dugaan pemalsuan hingga perzinahan telah dikumpulkan.

“Semua barang bukti sudah ada, namun belum bisa kami sampaikan di sini. Kami serahkan sepenuhnya kepada penegak hukum untuk memproses secara profesional,” tutupnya.

Siapa Heryanto Suaib

Dikutip dari berbagai sumber, Heryanto Suaib merupakan seorang pengusaha dan juga politisi.

Dia dikenal sebagai bakal balon (Balon) Bupati Kolaka periode 2024-2029. Namun ia tak jadi bertarung.

Ia juga pernag dilaporkan atas dugaan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh istrinya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!