Muna Barat – Hasil verifikasi faktual (verfak) tahap kedua terhadap dukungan pasangan bakal calon (Bapaslon) bupati dan wakil bupati jalur perseorangan, Rafis dan Saktriyani Bani, menunjukkan bahwa pasangan ini hanya memperoleh 1.561 dukungan yang memenuhi syarat.
Jumlah tersebut masih jauh dari batas minimal 6.029 dukungan yang diperlukan untuk maju sebagai calon bupati Muna Barat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Muna Barat, La Tajudin, menyampaikan bahwa verfak tahap kedua ini dilakukan setelah pada tahap pertama, pasangan Rafis dan Saktriyani Bani belum berhasil memenuhi syarat minimal dukungan.
“Verifikasi faktual kedua dilakukan dari tanggal 30 Juli hingga 10 Agustus 2024, dan hasilnya telah direkapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten,” ujarnya, Senin (12/8).
Dari total 4.433 dukungan yang diserahkan oleh pasangan ini pada tahap perbaikan kedua, hanya 1.561 dukungan yang dinyatakan memenuhi syarat, sementara 2.872 dukungan lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Berikut rincian dukungan dari masing-masing kecamatan:
Kecamatan Wadaga:
– Dukungan: 144
– Memenuhi syarat: 21
– Tidak memenuhi syarat: 123
Kecamatan Barangka:
– Dukungan: 163
– Memenuhi syarat: 57
– Tidak memenuhi syarat: 106
Kecamatan Tiworo Utara:
– Dukungan: 256
– Memenuhi syarat: 117
– Tidak memenuhi syarat: 139
Kecamatan Tiworo Kepulauan:
– Dukungan: 336
– Memenuhi syarat: 90
– Tidak memenuhi syarat: 246
Kecamatan Lawa:
– Dukungan: 523
– Memenuhi syarat: 182
– Tidak memenuhi syarat: 341
Kecamatan Tiworo Tengah:
– Dukungan: 489
– Memenuhi syarat: 68
– Tidak memenuhi syarat: 421
Kecamatan Maginti:
– Dukungan: 638
– Memenuhi syarat: 185
– Tidak memenuhi syarat: 453
Kecamatan Tiworo Selatan:
– Dukungan: 442
– Memenuhi syarat: 206
– Tidak memenuhi syarat: 236
Kecamatan Napano Kusambi:
– Dukungan: 185
– Memenuhi syarat: 100
– Tidak memenuhi syarat: 85
Kecamatan Kusambi:
– Dukungan: 706
– Memenuhi syarat: 432
– Tidak memenuhi syarat: 274
Kecamatan Sawerigadi:
– Dukungan: 551
– Memenuhi syarat: 103
– Tidak memenuhi syarat: 448
La Tajudin menegaskan bahwa verifikasi ini dilakukan di seluruh kecamatan di Muna Barat. Dengan hasil ini, pasangan Rafis dan Saktriyani Bani masih belum dapat mencapai syarat minimal untuk mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati. La Tajudin mengungkapkan bahwa pleno penetapan Bapaslon bupati jalur independen akan dilakukan pada 19 Agustus 2024.
“Jika jumlah dukungan yang memenuhi syarat tetap tidak mencapai 6.029, maka pasangan ini tidak bisa melanjutkan ke tahap berikutnya,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani, menjelaskan bahwa pada verfak tahap pertama, dari 6.029 dukungan yang diverifikasi, hanya 1.965 yang memenuhi syarat, sehingga Bapaslon harus melengkapi kekurangan tersebut melalui verfak tahap kedua. Namun, hasil verfak tahap kedua masih belum cukup untuk melampaui batas minimal dukungan yang diperlukan.
Kini, nasib pasangan Rafis dan Saktriyani Bani tergantung pada hasil pleno KPU Muna Barat yang akan datang. Jika mereka tidak dapat memenuhi syarat minimal, pencalonan mereka sebagai bupati dan wakil bupati akan berakhir.
Laporan: Denyi Risman