Kendari – Sebuah video berisi keluhan penumpang di Bandara Halu Oleo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial TikTok. Dalam video tersebut, seorang penumpang mengaku kesulitan mendapatkan layanan transportasi daring setibanya di bandara karena taksi online, seperti Grab, tidak dapat diakses.
Video berdurasi 41 detik yang diunggah akun TikTok @milop.dessert itu telah memperoleh 4.184 tanda suka, 413 komentar, dan dibagikan sebanyak 417 kali. Dalam rekaman tersebut, tampak seorang perempuan menyampaikan keluhannya karena tidak menemukan transportasi online untuk menuju hotel di Kota Kendari.
Ia mengungkapkan, ketiadaan layanan taksi online membuat biaya transportasi menjadi jauh lebih mahal. Penumpang tersebut mengaku harus membayar tarif hingga Rp 180 ribu dan akhirnya bernegosiasi menjadi Rp 150 ribu untuk perjalanan dari bandara ke hotel.
“Apa di seluruh Kendari tidak ada Grab, atau Bandara Kendari saja yang tidak ada Grab? Jadi aku dari sini ke hotel dari Rp180 ribu, nego Rp150 ribu,” ucapnya dalam video.
Menanggapi viralnya video tersebut, Humas Bandara Halu Oleo, Nurlansyah, menegaskan bahwa pengelolaan layanan transportasi penumpang bukan merupakan kewenangan pihak bandara.
“Terkait pengelolaan layanan transportasi penumpang seperti rental dan Grab, itu bukan kewenangan pihak bandara. Wilayah tersebut masih menjadi kewenangan Lanud,” kata Nurlansyah saat dikonfirmasi jurnalis, Sabtu, 17 Januari 2026.
Sementara itu, Kepala Penerangan Pangkalan TNI Angkatan Udara (Kapentak) Lanud Halu Oleo, Yusuf, menjelaskan bahwa hingga saat ini layanan transportasi daring Grab belum diperbolehkan beroperasi di kawasan Lanud Halu Oleo karena belum adanya kerja sama resmi.
“Grab tidak diperbolehkan masuk karena sampai saat ini belum ada kerja sama. Di bandara sudah ada taksi resmi yang memiliki kerja sama,” jelas Yusuf saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/1).
Ia menambahkan, selama belum ada kesepakatan maupun regulasi yang mengatur secara khusus, operasional transportasi online di wilayah Lanud Halu Oleo belum dapat diizinkan.
Editor: Muh Fajar








