Kendari – Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (PT Sultra) menganulir vonis percobaan terhadap terdakwa Nurmaya Santi (39), pemilik usaha kosmetik Saraskin. Dalam putusan banding perkara Nomor 141/PID.SUS/2025/PT KDI, majelis hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara yang harus dijalani di lembaga pemasyarakatan.
Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 4 Desember 2025. Majelis hakim menilai Nurmaya Santi terbukti secara sah dan meyakinkan mengedarkan sediaan farmasi atau kosmetik yang tidak memenuhi standar dan persyaratan undang-undang.
Humas Pengadilan Tinggi Sultra, I Ketut Suarta, menjelaskan bahwa majelis hakim sependapat dengan Pengadilan Negeri Kendari terkait pembuktian unsur tindak pidana. Namun, terdapat perbedaan pandangan dalam hal penjatuhan hukuman.
“Majelis menilai peredaran kosmetik yang tidak memenuhi ketentuan sangat membahayakan kesehatan masyarakat. Karena itu, pidana yang sebelumnya satu tahun penjara dengan masa percobaan dianulir dan diubah menjadi satu tahun penjara yang harus dijalani,” kata I Ketut Suarta, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, perubahan vonis tersebut bertujuan memberikan efek jera, mengingat risiko serius yang dapat ditimbulkan dari penggunaan kosmetik tanpa izin edar dan standar keamanan yang jelas. Meski demikian, putusan banding itu belum berkekuatan hukum tetap karena terdakwa masih memiliki hak untuk mengajukan kasasi.
“Setelah putusan banding, terdakwa yang sebelumnya berstatus tahanan kota diperintahkan untuk ditahan. Namun, pelaksanaan penahanan sepenuhnya menjadi kewenangan jaksa,” ujarnya.
I Ketut Suarta juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, terutama yang beredar secara daring. Sesuai ketentuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), kosmetik termasuk sediaan farmasi yang wajib memiliki izin edar dan telah melalui uji laboratorium.
“Masyarakat perlu memastikan produk memiliki nomor izin BPOM yang jelas. Kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, seperti merkuri, sangat berisiko dan dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan,” katanya.
Dalam amar putusan banding, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada Nurmaya Santi, menetapkan masa tahanan kota yang telah dijalani untuk dikurangkan dari pidana, memerintahkan penahanan terhadap terdakwa, serta merampas ribuan produk kosmetik sebagai barang bukti untuk dimusnahkan.
Editor: Muh Fajar








