Vonis Ringan Owner Saraskin, Ampuh Desak KY Periksa Hakim yang Putuskan Perkara

Hendro Nilopo. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara(Sultra) menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Kendari terhadap pemilik kosmetik Saraskin Kendari.

Owner Saraskin, Nurmaya Santi, dinyatakan bersalah karena memproduksi dan menjual kosmetik berbahaya. Namun, ia hanya divonis satu tahun penjara. Putusan ini dinilai jauh dari ancaman pidana yang diatur dalam Undang-Undang Kesehatan.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menilai vonis tersebut sangat ringan dan tidak sebanding dengan dampak perbuatannya.

“Jika mengacu pada UU Kesehatan, ancaman pidananya rata-rata di atas 10 tahun. Ini sangat tidak rasional menurut kami, kok bisa hukumannya seringan itu padahal dampaknya sangat besar,” ujarnya, Rabu (19/11).

Ia menambahkan, putusan tersebut tidak akan mampu memberikan efek jera kepada pelaku yang memproduksi maupun mengedarkan kosmetik berbahaya.

“Ini bagian dari kejahatan terhadap kesehatan dan konsumen. Kalau vonisnya seringan itu, bagaimana bisa memberikan efek jera?” katanya.

Hendro juga menjelaskan bahwa Pasal 196 UU Kesehatan mengatur ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar bagi pelaku yang memproduksi dan menjual kosmetik tidak memenuhi standar keamanan.

Sementara, lanjut dia, Pasal 197 UU yang sama menegaskan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp1,5 miliar bagi pihak yang mengedarkan sediaan farmasi, termasuk kosmetik, tanpa izin edar.

“Jadi jelas janggal menurut kami. Kasus kosmetik berbahaya ini bukan persoalan sepele, kok bisa divonis seringan itu,” tegas pria yang akrab disapa Egis.

Atas dasar itu, Ampuh Sultra berencana menggelar aksi demonstrasi di Komisi Yudisial dan Kementerian Kesehatan.

“Kasus kosmetik berbahaya ini harus jadi perhatian serius. Kami curiga putusan hakim PN Kendari tidak berdasarkan aturan dan tujuan hukum yang sebenarnya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun kepada owner kosmetik Saraskin, Nurmaya Santi. Putusan itu dibacakan dalam sidang perkara Nomor: 221/Pid.Sus/2025/PN Kdi yang terkait peredaran produk kosmetik mengandung bahan berbahaya.

Meski sudah diputus, perkara ini belum berkekuatan hukum tetap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Humas PN Kendari, Hans Prayugotama, saat ditemui Selasa 18 November 2025, menjelaskan bahwa vonis terhadap Nurmaya dijatuhkan pada 3 November 2025. “Terdakwa dijatuhi pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” ujarnya.

Ia menerangkan, pidana percobaan berarti Nurmaya tidak wajib menjalani hukuman penjara selama masa percobaan. Namun jika dalam dua tahun ke depan ia kembali melakukan tindak pidana dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan lain, maka hukuman satu tahun penjara itu otomatis harus dijalani.

Hans juga menyampaikan bahwa JPU mengajukan banding pada 10 November 2025. Saat ini berkas perkara masih dalam proses administrasi di PN Kendari dan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi setelah masa 14 hari sejak putusan berakhir.

Dari informasi di website resmi PN Kendari, majelis hakim yang menangani perkara ini diketuai Mahyudin, dengan hakim anggota Frans Wempe Supit Pangemanan dan Waode Sangia. Panitera Pengganti adalah Muhammad Resky AP Bunggasi, sementara JPU yang menangani perkara adalah Fadly Alamsyah Safaa.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa: Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu sesuai dakwaan alternatif pertama.

Menjatuhkan pidana satu tahun penjara yang tidak perlu dijalani, kecuali jika terdakwa melakukan tindak pidana lain dalam masa percobaan dua tahun.

Masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut pidana penjara dua tahun serta meminta terdakwa tetap ditahan. Nurmaya didakwa melanggar Pasal 435 jo. Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!