Berita  

WALHI Sultra Beberkan Kerugian Ekonomi Akibat Pencemaran di Morosi

WALHI Sultra mengungkap fakta mencengangkan terkait dampak industri di kawasan Morosi, Kabupaten Konawe. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengungkap fakta mencengangkan terkait dampak industri di kawasan Morosi, Kabupaten Konawe.

Hasil riset terbaru menunjukkan bahwa pencemaran lingkungan akibat aktivitas kawasan industri dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) captive tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga menyebabkan kerugian ekonomi hingga puluhan miliar rupiah bagi masyarakat setempat.

Selama beberapa tahun terakhir, warga di Kecamatan Morosi dan sekitarnya terpapar pencemaran udara dan air, menurunnya kualitas lahan pertanian dan tambak, hingga meningkatnya gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Kondisi ini berdampak langsung pada penurunan produktivitas usaha masyarakat dan hilangnya sebagian sumber pendapatan keluarga.

Direktur Eksekutif WALHI Sultra, Andi Rahman, menegaskan kerusakan lingkungan di Morosi bukan sekadar persoalan ekologi, melainkan ancaman nyata bagi keberlangsungan hidup warga.

“Pencemaran lingkungan tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga merampas hak masyarakat atas penghidupan yang layak. Kerugian ekonomi yang dialami warga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari proses pemulihan lingkungan dan penegakan keadilan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya belum lama ini.

Berdasarkan kajian mendalam dari empat ahli ekonomi lingkungan, kerugian ini dihitung menggunakan dua pendekatan selama periode 2017–2025. Penilaian kerugian dengan pendekatan Opportunity Cost menunjukkan total akumulasi kerugian sebesar Rp35.765.500.000.

Sementara itu, pendekatan Actual Loss terhadap 15 kepala keluarga terdampak mencatat kerugian aktual sebesar Rp28.322.230.000.

Perhitungan ini disusun berdasarkan kondisi aktual masyarakat dan perubahan produktivitas sumber penghidupan, seperti penurunan hasil tambak, berkurangnya produksi pertanian, hingga membengkaknya biaya kesehatan.

Murini, salah satu ahli dalam riset ini, menjelaskan metode yang digunakan bertujuan untuk mengukur nilai manfaat ekonomi yang hilang.

“Metode yang kami gunakan mengukur nilai sumber daya berdasarkan manfaat ekonomi yang hilang akibat perubahan fungsi atau kerusakan lingkungan,” bebernya.

“Selain itu, kami juga menghitung kerugian aktual yang benar-benar dialami masyarakat dan dapat diukur secara langsung, seperti penurunan hasil tambak, berkurangnya produktivitas pertanian, meningkatnya biaya kesehatan, serta hilangnya kesempatan ekonomi yang sebelumnya menjadi sumber penghidupan keluarga,” jelas Murini.

Warga setempat pun merasa bahwa dampak yang dirasakan jauh lebih dalam daripada sekadar angka.

Anas Padil, warga terdampak PLTU captive PT Obsidian Stainless Steel (OSS), menekankan yang hilang bukan hanya hasil panen, melainkan rasa aman dan kepastian hidup.

“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi kami ingin kehidupan kami juga dihitung. Jangan sampai kemajuan yang dibanggakan itu justru dibangun di atas penderitaan kami,” ungkap Anas Padil.

Dari sisi hukum, aktivitas PT OSS sebelumnya telah dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum oleh Pengadilan Negeri Unaaha.

Namun, gugatan sebelumnya belum mencakup detail kerugian ekonomi yang maksimal karena ketiadaan data produksi dan perhitungan ahli saat itu.

Ahmad Rustan, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Kendari, menegaskan bahwa prinsip polluter pays principle mewajibkan pihak pencemar bertanggung jawab atas seluruh kerugian masyarakat.

Menanggapi hal ini, WALHI Sultra mendesak pemerintah untuk segera melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh di Morosi, menjamin pemulihan hak ekonomi warga, serta memperkuat pengawasan terhadap aktivitas industri.

Mereka juga menuntut adanya transparansi informasi dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses pemulihan, agar perlindungan lingkungan hidup dan hak asasi manusia tidak terpinggirkan dalam agenda hilirisasi nikel.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!