Daerah  

Wali Kota Kendari Tegaskan ASN Wajib Seragam, Jilbab Tak Boleh Berbeda Warna!

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, memberikan sambutan dalam acara sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025 di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (26/3). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Pemerintah Kota Kendari kini makin tegas dalam menata disiplin aparatur sipil negaranya. Lewat Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 5 Tahun 2025, aturan mengenai pakaian dinas bagi ASN resmi diperketat.

Tak hanya soal kerapian, seragam kini benar-benar harus seragam; termasuk warna jilbab bagi ASN perempuan.

Dalam acara sosialisasi yang digelar di Aula Samaturu, Balai Kota Kendari, Rabu (26/3), Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, menegaskan bahwa aturan ini bukan sekadar soal pakaian, tetapi juga mencerminkan profesionalisme.

“Saya berharap kita semua bisa seragam, khususnya dalam pemakaian jilbab. Jangan sampai ada ASN perempuan yang mengenakan jilbab dengan warna yang berbeda-beda, misalnya ada yang memakai jilbab orange, ada yang pakai jilbab keki. Mulai Senin sampai Rabu, kita harus seragam,” ujarnya tegas.

Regulasi ini dianggap sebagai upaya menciptakan keselarasan dalam lingkungan kerja. Wali Kota menekankan bahwa keseragaman bukan sekadar urusan estetika, tetapi juga simbol keteraturan dan kedisiplinan.

Pemerintah tak ingin ada ASN yang tampil seperti lukisan abstrak; warna-warni tanpa pola, melainkan harus serasi dalam satu visi yang jelas.

Ia juga berharap aturan ini dapat memperkuat citra Pemkot Kendari sebagai lembaga yang terorganisir dengan baik dan berkompeten.

“Mari kita tunjukkan bahwa kita adalah ASN yang memiliki komitmen terhadap peraturan dan selalu siap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.


Editor: Denyi Risman

error: Content is protected !!