Kendari – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, meninjau langsung lokasi yang diduga menjadi salah satu penyebab banjir di Kelurahan Wuawua, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (16/3).
Peninjauan dilakukan di area kolam lumpur di Jalan Budi Utomo yang dipenuhi endapan sedimen dan diduga memicu meluapnya air ke permukiman warga.
Dari hasil pengecekan di lapangan, pemerintah menemukan tumpukan sedimen dalam jumlah besar yang mengendap di kolam lumpur pada lahan kosong tersebut.
Endapan itu diduga berasal dari aktivitas pembangunan perumahan di kawasan sekitar yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa pengelolaan lingkungan yang memadai.
Akibatnya, saat curah hujan tinggi, aliran air yang seharusnya mengalir melalui saluran box culvert tidak mampu tertampung. Air pun meluap dan menggenangi kawasan permukiman warga di Kelurahan Wuawua.
Siska mengakui persoalan tersebut tidak lepas dari lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas pembangunan di wilayah itu.
“Ada beberapa aktivitas perumahan yang sudah berjalan bertahun-tahun. Ini juga menjadi kekeliruan dan kesalahan dari internal kami karena pengawasan belum maksimal sehingga terjadi banjir besar seperti kemarin,” ujarnya.
Menurutnya, dari hasil peninjauan di lapangan, salah satu penyebab utama banjir adalah tumpukan sedimen yang sangat besar akibat aktivitas pengembang perumahan yang tidak terkendali.
“Setelah kita cek di lapangan, ternyata salah satu faktor utamanya adalah tumpukan sedimen yang sangat besar akibat aktivitas pengembang perumahan. Itu yang kemudian memicu banjir di wilayah ini,” jelasnya.
Sebagai langkah penanganan, Pemerintah Kota Kendari akan segera berkoordinasi dengan pemilik lahan tempat kolam lumpur tersebut berada serta pihak-pihak terkait.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan persoalan sedimentasi dapat segera ditangani agar tidak kembali menimbulkan banjir di kawasan permukiman warga.
Selain itu, Pemkot Kendari juga akan mengevaluasi pengawasan terhadap pembangunan perumahan di kota tersebut.
Pemerintah menegaskan setiap aktivitas pembangunan harus memperhatikan dampak lingkungan, termasuk pengelolaan sedimen dan sistem drainase, agar tidak menimbulkan bencana bagi masyarakat di kemudian hari.
Editor: Muh Fajar








