Kendari – Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap wanita berinisial M (50) yang terjadi di Jln Madusila, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Minggu, 7 April 2024 sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Peristiwa pembunuhan itu sempat disangka adalah pembegalan, sebab terjadi di dalam mobil saat korban bersama menantunya, dan harta benda milik korban juga dibawa kabur para pelaku.
Setelah melakukan penyelidikan intensif, kasus itu akhirnya terpecahkan, dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya adalah Novi Damayanti alias DM yang tak lain adalah menantu korban, dan menjadi dalang pembunuhan serta seorang pria berinisial CM yang diduga menjadi eksekutor. Keduanya ditangkap pada Selasa, 16 April 2024 sore.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menegaskan bahwa peristiwa itu bukanlan pembegalan.
“Peristiwa tersebut bukan begal sebagaimana penyampaian ND (dalang pembunuhan) terdahulu dalam laporannya di Polsek Poasia. Tolong imbau warga masyarakat tetang hal ini,” jelas AKP Fitrayadi.
AKP Fitrayadi mengatakan bahwa ND lah yang merekayasa pembunuhan itu seolah-olah adalah pembegalan.
“Peristiwa tersebut adalah rekayasa ND seolah-olah itu adalah begal. Fakta peristiwa adalah ND yang merupakan menantu korban telah merencanakan dan membayar seorang laki-laki yakni MF alias CMG untuk melakukan pembunuhan,” katanya.
“Motifnya masih kami dalami dan akan disampaikan melalui release lengkap besok oleh Kapolresta Kendari,” pungkasnya.
Editor: Muh Fajar