Kendari – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di Kota Kendari. Seorang wanita berinisial MA (26) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, PDP alias D (24). Tragisnya, peristiwa itu terjadi di depan mertua korban.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu malam, 13 September 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, di rumah mereka di BTN Multi Graha, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Awalnya, korban M sedang berada di kamar bersama anaknya. Ia kemudian dipanggil oleh mertuanya ke ruang tengah untuk membicarakan rencana tinggal bersama di sekolah tempat sang mertua mengajar. Namun M menolak, lantaran khawatir hal itu akan mengganggu kuliahnya.
Penolakan tersebut memicu emosi sang suami. Pelaku D langsung memaki dan memukul kepala istrinya di hadapan sang ibu. Mertua sempat melerai, namun suasana kembali memanas setelah korban mendengar mertuanya berbicara dengan ibu korban melalui telepon dan menyebut korban M kerap mencari masalah.
Tak terima dengan ucapan itu, M menanggapi dari dalam kamar. Mendengar suara itu, D kembali naik pitam. Ia masuk ke kamar dan langsung melakukan penganiayaan brutal: membenturkan kepala istrinya ke tembok, meninju wajah dan mata kiri, serta menginjak tubuh korban berkali-kali.
Akibat kejadian tersebut, M mengalami luka di kepala, memar di mata kiri, serta luka gores di siku.
Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari yang mendapat laporan resmi dari korban bergerak cepat. Pelaku akhirnya ditangkap pada Kamis malam, 9 Oktober 2025, di rumahnya di BTN Multi Graha, Poasia, tanpa perlawanan.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welli Wanto Malau, membenarkan penangkapan tersebut. “Pelaku sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia mengakui perbuatannya karena emosi terhadap korban yang menolak tinggal bersama ibu pelaku,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, D mengaku telah melakukan kekerasan secara berulang—membenturkan kepala korban ke dinding, menampar, menendang, hingga memukul bagian tubuh korban.
Kini, pelaku ditahan di Mapolresta Kendari untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan kasus ini akan diproses sesuai ketentuan undang-undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Editor: Muh Fajar








