Wanita di Kendari Ditetapkan jadi Tersangka Judi Togel, Polisi Buru Bandarnya

Polresta Kendari menetapkan seorang wanita muda berinisial NU berusia 26 tahun sebagai tersangka perjudian jenis togel pada Kamis (14/8). Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Polresta Kendari menetapkan seorang wanita muda berinisial NU berusia 26 tahun sebagai tersangka perjudian jenis togel pada Kamis (14/8).

NU sebelumnya ditangkap di sebuah lokasi Jalan Kedondong, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, sehari sebelumnya.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengungkap, NU telah menjalankan praktik berjudian itu kurang lebih selama tujuh bulan.

Dari mengedarkan karcis judi togel itu, NU meraup untung berkisar antara Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu per hari.

Kepada polisi, NU mengaku menjalankan bisnis gelap itu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

“Tersangka menjual karcis judi togel ini untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.  Per hari tersangka ini bisa meraup keuntungan 100 sampai 150 ribu untuk menghidupi keluarganya,” ujar Edwin.

Selain tersangka, polisi juga mengankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai Rp 450 ribu diduga hasil menjual karcis togel, karcis togel, handphone, dan nomor handphone para pemain togal.

Kapolresta juga menanggapi adanya informasi beredar bahwa tersangka merasa ada yang membekingi. Kata dia, akan didalami.

“Kalau ada dugaan seperti itu (ada yang beking) ya pastilah (akan kami di dalami),” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau mengatakan bahwa tersangka ini hanya berperan sebagai penjual togel. Ada bandar togel yang menjadi atasan NU.

Kata AKP Welli, pihaknya akan menyelidiki keberadaan bandarnya.

“Peran NU ini hanya penjual nomor togel saja, ada bandar, dan bandarnya nanti kita dalami,” ungkapnya.

Polisi kini terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan togel yang lebih luas di Kendari dan sekitarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 303 bis KUHP, dan Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 25 juta.


Editor: Muh Fajar

error: Content is protected !!