Wanita di Kendari Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Modus Investasi

Ilustrasi investasi bodong. Foto: Dok. Britasatu.

Kendari – Polresta Kendari menetapkan wanita berinisial CW (24) sebagai tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus investasi pinjaman.

“Pada 29 Agustus 2023 berdasarkan Laporan Polisi Nomor 209 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 234 telah ditetapkan seorang wanita berinisial CW sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, Kamis (31/8).

“CW ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP yang terjadi pada Minggu, 12 Maret 2023,” imbuhnya.

Fitrayadi mengatakan, pelapor atau korban dalam kasus ini adalah seorang pegawai negeri sipil di Kota Kendari berinisial AJ (54).

Lebih lanjut Fitrayadi menuturkan, awalnya pada 12 Maret 2023, kerabat korban berinisial EM datang ke rumahnya dan memberitahu bahwa dia bergabung dalam investasi dana pinjaman yang dijalankan oleh tersangka CW.

Investasi itu dilakukan dengan cara memasukkan sejumlah uang ke tersangka, dan dalam waktu tertentu uang itu akan dikembalikan plus dengan bunganya yang cukup besar.

“Korban pun tertarik untuk ikut investasi itu, dan menyerahkan uang dengan total Rp 10 juta,” kata Fitrayadi.

Namun, setelah janga waktu yang ditentukan, uang korban tak kunjung kembali. Saat dikonfirmasi, tersangka hanya menjanji dengan alasan menunggu pembayaran dari nasabah lain.

Setelah sekian lama ditunggu, uang korban tak kunjung kembali. Merasa ditipu korban melaporkan hal itu ke polisi.

Fitrayadi mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tak mudah percaya dengan investasi yang tidak jelas.

“Kepada seluruh warga Kota Kendari dan secara umum kepada seluruh warga hati-hati bila ada tawaran yang sifatnya suatu usaha yang mendapatkan keuntungan cepat dan jumlah tinggi, selain itu, bila mendapatkan tawaran usaha agar lebih mempelajari sebelum memutuskan untuk mengikuti suatu kegiatan usaha itu,” pungkasnya.


Editor: Muh Fajar RA

error: Content is protected !!
Exit mobile version