Daerah  

Warga Baubau Berbondong Tinggalkan Sertifikat Lama, 510 Lahan Beralih ke Format Elektronik

Ilustrasi sertifikat tanah elektronik. Foto: Dok. Istimewa.

Baubau – Kesadaran masyarakat Kota Baubau terhadap sertifikat tanah elektronik terus meningkat. Sejak resmi diterapkan pada 31 Mei 2024, Kantor Pertanahan (Kantah) Baubau mencatat sebanyak 510 sertifikat tanah analog telah diganti secara mandiri oleh pemiliknya ke format elektronik.

Penata Pertanahan Pertama Kantah Baubau, Titin Lestari, merinci, pada tahun 2024 terdapat 357 sertifikat yang dikonversi secara mandiri oleh masyarakat. Sementara hingga pertengahan Desember 2025, permintaan penggantian sertifikat kembali bertambah sebanyak 153 sertifikat.

“Kalau tahun ini per Desember 2025 ada 153 permintaan sendiri ganti blanko lama ke sertifikat elektronik. Tahun 2024, ada 357 sertifikat,” tutur Titin Lestari, Selasa (16/12).

Titin menjelaskan, saat ini setiap proses peralihan hak atas tanah, termasuk jual beli, secara otomatis wajib menggunakan sertifikat elektronik. Begitu pula dengan pendaftaran tanah pertama kali yang langsung diterbitkan dalam format digital.

Untuk mempermudah masyarakat, Kantah Baubau telah menyiapkan Anjungan Pencetakan Sertifikat Elektronik yang berfungsi memvalidasi sekaligus mencetak sertifikat. Namun demikian, ia mengakui masih terdapat kendala teknis yang dihadapi sebagian warga.

“Ada beberapa masyarakat yang mau melakukan pencetakan, sidik jarinya tidak terbaca sehingga kami sarankan ke Dukcapil dulu untuk perbaiki KTP,” ujarnya.

Lebih lanjut, Titin menegaskan sertifikat elektronik memiliki sejumlah keunggulan dibanding sertifikat analog. Salah satunya adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi karena telah menggunakan tanda tangan elektronik yang disertifikasi oleh Badan Sandi Negara, sehingga sulit dipalsukan.

Ia juga menyebutkan, salinan asli sertifikat elektronik tersimpan dalam bentuk PDF pada aplikasi Sentuh Tanahku yang terintegrasi langsung dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik tanah.

“Jadi kalau misalnya masuk di aplikasi itu, data pemilik tanah, sama terlihatnya dengan di sistemnya kami. Jadi masyarakat juga lebih mudah untuk mengakses,” tuturnya.

Selain itu, sertifikat elektronik dinilai menjadi instrumen perlindungan bagi calon pembeli tanah. Setiap perubahan data atau penerbitan edisi baru akan otomatis mengubah barcode sertifikat, sehingga edisi lama dinyatakan tidak berlaku.

“Kalau misalnya dia sudah terbit edisi terbaru, edisi sebelumnya tidak berlaku lagi,” jelasnya.

Titin mencontohkan, dalam proses jual beli tanah, calon pembeli dapat memindai sertifikat milik penjual melalui aplikasi Sentuh Tanahku untuk memastikan keabsahannya. Jika hasil pemindaian menunjukkan sertifikat tidak lagi berlaku, kondisi tersebut patut dicurigai karena bisa menandakan tanah sedang diagunkan ke bank atau telah melalui proses hukum lainnya sebelumnya.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!