Daerah  

Warga di Muna Terpaksa Pindah Domisili karena Kades Tolak Teken Surat Pengantar Nikah

Ilustrasi. Foto: Dok. Sultranesia.com.

Muna – Seorang kepala desa seharusnya menjadi pelayan masyarakat. Namun, Kades Ghonsume, Kecamatan Duruka, Kabupaten Muna, La Fiudin, justru mempersulit warganya untuk mendapatkan surat pengantar keterangan nikah.

Pasangan calon pengantin LM Yasin dan Asmaul Safia mengaku sudah beberapa kali bolak-balik meminta tanda tangan kades untuk surat pengantar nikah yang akan mereka gunakan pada 5 Oktober 2025 mendatang. Namun, hingga kini permintaan mereka tetap ditolak.

“Kita capek bolak-balik, tapi tetap kades tidak mau tandatangani surat keterangan pengantar nikah,” ujar Asmaul, Jumat (26/9).

Berdasarkan informasi yang didapat, penolakan tersebut terkait dugaan bahwa orang tua calon pengantin pernah melaporkan kasus dugaan korupsi di desa itu ke Kejaksaan Negeri Muna. Kades dikabarkan hanya mau menandatangani surat pengantar nikah jika laporan itu dicabut.

Pasangan calon pengantin ini mengaku heran. Menurut mereka, surat keterangan nikah seharusnya tidak terkait dengan masalah pribadi kades.

“Sebagai pelayan masyarakat, harusnya kades tidak mengkait-kaitkan masalah pribadinya,” kata Asmaul.

Akibat penolakan itu, pasangan calon pengantin akhirnya memutuskan pindah domisili ke Kelurahan Palangga, Kecamatan Duruka, untuk tetap melanjutkan proses pernikahan mereka.

“Alhamudillah, surat pengantar keterangan nikah, sudah kami dapatkan dari Kelurahan Palangga,” tandas Asmaul.

Media ini telah mencoba menghubungi Kades Ghonsume untuk meminta klarifikasi, namun hingga berita ini diturunkan belum ada respons dari yang bersangkutan.


Editor: Redaksi

error: Content is protected !!