Konawe – Puluhan warga Desa Lalonona, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe dan DPRD Konawe pada Senin, 20 Oktober 2025.
Aksi ini dilakukan untuk mendesak aparat penegak hukum segera memeriksa Kepala Desa Lalonona terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2021 hingga 2024.
Ketua PB HAM Konawe Raya, Supril, yang memimpin aksi tersebut mengatakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kepala Desa Lalonona ke Kejaksaan Negeri Konawe atas dugaan tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan dana desa selama empat tahun terakhir.
“Hari ini kami kembali turun bersama masyarakat Desa Lalonona. Kami tidak hanya menyuarakan aspirasi, tapi juga menyerahkan bukti-bukti dugaan penyimpangan dana desa agar Kejaksaan segera memulai penyelidikan,” ujar Supril di sela aksi.
Ia menambahkan, pihaknya juga melaporkan adanya dugaan pelaksanaan Musyawarah Desa Perubahan Tahun Anggaran 2025 yang dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa tanpa melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat. Musyawarah tersebut diduga cacat administrasi, bahkan terdapat indikasi pemalsuan tanda tangan anggota BPD.
“Dana Desa tahap dua tahun 2025 sudah cair dan berada di tangan kepala desa atau bendahara desa, padahal proses musyawarahnya bermasalah. Ini jelas kami duga kuat ada pelanggaran,” tambahnya.
Selain itu, massa juga menyoroti program bantuan UMKM Tahun Anggaran 2025 yang dinilai sarat praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Menurut Supril, penerima bantuan sebagian besar berasal dari keluarga kepala desa dan aparat pemerintah desa, tanpa melibatkan masyarakat dalam musyawarah desa.
Mereka juga menuding adanya dugaan mark-up atau kelebihan pembayaran pada upah kerja (HOK) dalam proyek fisik dana desa dari tahun 2021 hingga 2024.
Berdasarkan laporan, upah seharusnya Rp90.000 per meter, namun di lapangan ditemukan mencapai Rp110.000 per meter dengan melibatkan sekitar 20 pekerja. Dugaan penyimpangan ini, kata Supril, telah dibahas dalam uji ekspos perkara di Inspektorat Kabupaten Konawe.
Menanggapi aksi tersebut, Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, menyambut baik kedatangan warga Lalonona dan menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan. DPRD Konawe, kata dia, akan mengeluarkan tiga langkah rekomendasi.
“Pertama, kami mendukung masyarakat dan PB HAM Konawe Raya dalam mencari keadilan. Kedua, DPRD akan merekomendasikan kepada Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera memeriksa Kepala Desa Lalonona atas dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang,” ucapnya.
“Ketiga, kami juga akan merekomendasikan kepada Pemerintah Daerah Konawe untuk mencopot Kepala Desa Lalonona bila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegas Ketua DPRD Konawe,” imbuhnya.
Ia menambahkan, dalam waktu dekat DPRD akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan seluruh pihak terkait guna menyelesaikan persoalan yang telah berlarut-larut di Desa Lalonona.
“Saya bersama anggota DPRD lainnya berkomitmen menuntaskan masalah ini secara terbuka dan adil,” pungkasnya.
Editor: Denyi Risman








