Kendari – Warga Kota Kendari, T, berencana menempuh jalur hukum terhadap MG (57), istri SP, oknum mantan hakim di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), terkait dugaan wanprestasi dalam pembayaran alat berat jenis ekskavator senilai Rp850 juta.
T menyebut, alat berat tersebut telah dicek langsung oleh MG dan SP di Kendari sebelum diserahkan pada 21 Mei 2025.
“Saat itu, mereka membayar uang muka sebesar Rp500 juta, sisa pembayaran senilai Rp350 juta rencananya akan dilunasi pada 21 Juli 2025. Itu ada perjanjian yang kami buat, istrinya (MG) yang dicantumkan dalam perjanjian itu, denda per hari itu Rp500 ribu jika dia tidak melakukan pelunasan,” kata T, Kamis (23/10).
Hingga saat ini, pembayaran sisa belum terealisasi, padahal sudah tiga bulan lebih melewati jatuh tempo.
“Total hingga saat ini sudah 3 bulan lebih, atau denda mencapai Rp40 juta lebih. Sehingga total kerugian kami mencapai Rp390 juta lebih,” keluhnya.
T mengaku sudah memberikan kesempatan bagi MG untuk menyelesaikan tunggakan, namun alat berat itu tetap digunakan untuk proyek di Kabupaten Toraja Utara, Sulsel.
“Saat menyerahkan unit ekskavator, alat berat itu berfungsi secara operasional dan ekonomis. Mereka cek langsung. Sehingga, alasan cacat tersembunyi yang disebut itu tidak relevan secara hukum dan dianggap sebagai dalih untuk menunda kewajiban pelunasan,” tegas T.
Dalam rencana gugatannya, T akan mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kendari dan sekaligus meminta sita jaminan terhadap unit ekskavator yang masih dikuasai pihak pembeli.
T menekankan, tindakan tidak melunasi pembayaran dapat dikategorikan sebagai wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), sekaligus bisa dikaji sebagai penguasaan barang tanpa hak sesuai Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
“Ini melibatkan istri seorang mantan pejabat lembaga peradilan. Semestinya, dia ini menjadi teladan dan patuh terhadap hukum. Kita laporkan di PN Kendari dan kita kaji dugaan penggelapan untuk dipolisikan di Polresta Kendari,” tegas T.
Saat dikonfirmasi, MG maupun SP belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.
Editor: Redaksi








