Warga Kendari Tertipu Bisnis Jual Beli Beras hingga Rp 979 Juta

Ryan (33) terduga pelaku penipuan jual beli beras. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Warga Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang namanya minta tak disebutkan tertipu bisnis jual beli beras.

Tak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian hingga Rp 979 juta.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan, pelaku penipuan bernama Ryan (33) sudah ditangkap.

“Pelaku sudah kami tangkap pada Rabu, 3 Juli 2024,” kata AKP Fitrayadi dalam keterangan persnya.

“Yang bersangkutan ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang terjadi pada Maret 2024 sampai dengan Mei 2024 di Kota Kendari,” sambungnya.

Fitrayadi menjelaskan, awalnya pelaku menawarkan bisnis jual beli beras kepada korban dengan iming-iming keuntungan lebih.

“Korban percaya dengan bisnis yang ditawarkan pelaku,” kata Fitrayadi.

Pelaku kemudian menyuruh korban untuk menggadaikan mobil, rumah dan gajinya untuk modal bisnis tersebut.

Korbanpun menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku secara bertahap dengan total Rp 979 juta.

Namun ternyata, uang tersebut tidak dipakai untuk bisnis, melainkan digunakan pelaku untuk hura-hura.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!