Berita  

Warga Konut Sebut Jalan Hauling PT BNN Lewati Kawasan HPT

Jalan hauling PT BNN di Konut. Foto: Dok. Istimewa.

Kendari – Seorang warga Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Sulaiman Tepamba, mengungkapkan bahwa PT Bumi Nikel Nusantara (PT BNN) diduga melewati kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) untuk dijadikan jalan hauling.

Sulaiman bercerita, sebelumnya PT BNN juga pernah diprotes sejumlah warga karena menggunakan jalan umum untuk hauling.

Setelah diprotes warga, kata Sulaiman, PT BNN kemudian membuat jalan hauling sendiri. Belakangan diketahui, jalan hauling tersebut diduga masuk dalam HPT.

Jalan hauling baru PT BNN itu, ungkap Sulaiman, sepanjang 4,2 kilometer yang membentang di dua desa, yakni Desa Puusuli dan Puuwonua Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

“Jalan hauling yang dipakai PT BNN itu masuk wilayah eks PT KMS 27 yang sekarang masuk dalam wilayah IUP PT Antam, dan itu statusnya HPT,” ungkap Sulaiman kepada awak media, Senin(27/2).

“Jalan hauling itu menghubungkan antara lokasi produksi PT BNN ke jetty PT Cinta Jaya. Jadi mereka bikin jalan hauling itu di luar IUP-nya. Mereka mulai menggunakan jalan hauling itu awal tahun ini sampai sekarang,” ungkapnya.

Sulaiman mengatakan, sebagai warga negara, dia punya hak mengungkapkan dugaan kejanggalan terkait penggunaan HPT yang ia ketahui dan kumpulkan buktinya.

Untuk itu, dia berharap aparat penegak hukum melakukan proses penyelidikan atas hal itu.

Jika ditemukan adanya pelanggaran, Sulaiman meminta aparat memproses PT BNN sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.

Sulaiman menegaskan dirinya sebagai warga asli Konawe Utara tidak menolak adanya investasi, namun investasi tersebut harus taat terhadap aturan yang berlaku, termasuk taat dalam perizinan penggunaan HPT.

Sebab, kata Sulaiman, jika terjadi masalah lingkungan di kemudian hari, maka yang akan terkena dampaknya adalah masyarakat sekitar tambang.

Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Dinas Kehutanan Sultra, Beni Raharjo, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa PT BNN sudah mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan operasi produksi dan sarana penunjangnya di kawasan hutan produksi atau HPT di Konawe Utara seluas 239 hektar.

Namun terkait dugaan PT BNN membuat jalan hauling di luar wilayah IUP-nya, dan diduga masuk dalam kawasan HPT, Beni mengaku belum mengetahuinya. “Kalau soal itu nanti saya cek,” kata Beni.

Direktur PT BNN, Muhammad Ikbal, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan singkat whatsapp maupun panggilan telepon tak merespon hingga berita ini diterbitkan.


Editor: Wiwid Abid Abadi

error: Content is protected !!