Sejumlah warga yang tanahnya terdampak pembangunan jalur ringroad di Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara (Sultra) mengeluhkan pajak bumi dan bangunan masih menjadi tanggungan mereka.
Padahal mereka mengaku telah mengikhlaskan sebagian tanahnya untuk pembangunan jalan sepanjang 27 kilo meter itu tanpa mendapatkan pembayaran ganti rugi sepeser pun.
Salah seorang warga Desa Waturempe, Kecamatan Tiworo Kepulauan yang mengeluh adalah WN. Dia mengaku memiliki tanah seluas 25 x 100 meter. 4 meter dari luas tanahnya yang sebelumnya ditanami jambu mete itu sudah ia relakan untuk jalan raya.
“Kita juga heran sampai sekarang pajaknya masih kita yang tanggung. Padahal jalan ini dibangun dari 2015,” kata WN, Rabu (22/6).
Hal yang sama juga dikeluhkan Warga Desa Wakoila, Kecamatan Sawerigadi yang enggan menyebutkan namanya. Dia mengaku memiliki tanah berukuran 50 x 400 meter yang dibuktikan dengan Letter C. Hampir seluruh badan jalan ringroad masuk dalam tanah miliknya.
“Yang masuk ke jalan raya sekitar 10 meter. Tiap tahun juga saya bayar pajaknya sesuai sertifikat sebelum ada jalanan,” katanya.
Dirinya mengeluh, karena selain telah merelakan tanahnya untuk fasilitas umum, juga harus menanggung pajak tanahnya setiap tahun yang tidak bisa lagi ia kelola.
“Biasanya dulu kita pakai bertani. Sekarang tidak bisami. Hanya yang bikin pusing pajaknya ini. Apalagi kita masyarakat kecil,” keluhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Mubar Mohamad Zakaria membenarkan jika jalur ringroad sebagian besar masih di bawah kepemilikan warga.
Kata dia, hingga saat ini Pemda belum mengajukan pelepasan sebagian tanah milik masyarakat di BPN.
“Dulu Pak Sekda sempat memerintahkan dinas perumahan dan pertanahan untuk diajukan pelepasan tanahnya di kantor BPN Mubar, namun hingga kini belum diajukan. Sertifikatnya masih nama masyarakat,” singkatnya.
Laporan: Denyi Risman